LIDIK.ID , Lampung Selatan – Pria berinisial GUS (42) warga Desa Kampung Baru, Kec Selupu Rejang, Kab Rejang, Bengkulu tertangkap oleh Satreskrim Polsek Palas Lampung setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor. Sabtu, (25/09).
Penangkapan tersebut merupakan dari pengembangan keterangan penadah motor hasil curian pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Pelaku diringkus setelah adanya laporan pencurian motor Honda Beat warna merah putih milik Taryono (43) di rumahnya, di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan yang terjadi pada 18 September 2017,” ujar Kapolsek Palas Iptu Edi Suwandi, Sabtu (25/09).
Adapun, pelaku sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buron selama 3 tahun.
“Pelaku berhasil kita amankan dari hasil pengembangan kasus dan keterangan SUG, seorang penadah motor yang sudah selesai menjalani masa hukumannya di lapas Kalianda,” imbuh Edi.
Pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel jendela rumah, yang kemudian setelah berhasil masuk dan mengambil motor milik korban.
“Kemudian pelaku keluar membawa motor korban melalui pintu belakang,” papar Edi.
Kerugian yang dialami korban atas peristiwa tersebut adalah sebesar Rp 13 juta. Saat ini pelaku sudah Diamankan di Mapolsek Palas untuk diselidiki lebih lanjut.
“Sementara barang sudah bukti diamankan duluan saat menjadi bukti perkara SUG. Pelaku terancam pasal 363 KUHP,” pungkas Edi.
(MYG)
Discussion about this post