LIDIK.ID , Bandarlampung – Penggunaan aplikasi PeduliLindungi telah diterapkan di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan polres jajaran serta di gedung pelayanan Samsat. Hal itu berlaku bagi seluruh personel Polri dan masyarakat yang akan memasuki dan keluar dari wilayah tersebut. Senin, (27/09).
Kebijakan tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Panda Arsyad, dilakukan berdasarkan dari Surat Telegram Kapolri No: STR/811/IX/Ops.2./2021 tertanggal 2 September 2021.
Barcode PeduliLindungi juga sudah diserahkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai upaya pendukung pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 dan hasil kegiatan vaksinasi serta penerapan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
Seluruh personil Polda Lampung diwajibkan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi pada handphone masing-masing.
“Setelah aplikasi tersebut terinstal di handphone maka setiap personel Polda Lampung yang akan keluar masuk Mapolda Lampung, diwajibkan menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi dan scan barcode di penjagaan. Dari scan barcode itu, petugas bisa melihat riwayat vaksinasi dan perjalanan para personel Polda Lampung,” ujar Pandra, Senin (27/09).
Tak terkecuali bagi seluruh masyarakat yang akan memasuki wilayah Mapolda Lampung.
“Kami himbau kepada warga masyarakat agar segera mendownload aplikasi Peduli Lindungi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19”, pungkasnya.
(MYG)
Discussion about this post