LIDIK.ID , Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah melakukan penyegelan sementara terhadap sejumlah restoran dan rumah makan yang menunggak pajak. Selasa, (08/06).
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M. Umar mengatakan, hari ini pihaknya sudah menutup 4 lokasi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing).
“Targetnya akan kita sisir semua yang melanggar ketentuannya, jadi pelanggarannya ada 2, ada pelanggaran yang tidak memanfaatkan tapping box dengan baik, ada yang memang karena tunggakan dan ada lagi yang tidak memanfaatkan tapping box dan ada tunggakannya,” kata M. Umar.
Menurut M. Umar, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Perda yang sudah berlaku, karena pelaku usaha sudah melanggar ketentuan yang ada.
“Ini kita tindak lanjuti semua, kemudian kita akan membuka kembali setelah mereka menyelesaikan tunggakan dan mengajukan permohonan tertulis kepada Wali Kota untuk permohonan pembukaan kembali usahanya dengan catatan mereka menaati Perda yang berlaku,” ujarnya.
M. Umar juga menjelaskan, sanksi penutupan rumah makan dan restoran akibat tunggakan pajak tersebut, hanya berlaku sementara.
“Sampai waktu yang belum ditentukan karena harus menyelesaikan tunggakannya, semakin cepat ia menyelesaikan tunggakannya, maka semakin cepat kita buka, kalau besok, misalnya mereka sudah selesai ya bisa buka. Kalau segelnya dibuka sendiri tidak dipebolehkan, dia tidak boleh buka sampai menyelesaikan proses pembayaran,” jelasnya.
Selanjutnya, M. Umar juga mengatakan bahwa nantinya akan ada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas mengawasi rumah makan dan restoran yang ditutup tersebut.
“Jadi, kita punya Pol PP untuk mengecek. Pada prinsipnya, Pemkot mendorong para pengusaha untuk berusaha taat hukum. Saya kira dengan ini pengusaha yang lainnya menjadi jera dan mulai berpikir untuk melakukan penunggakan pajak,” pungkasnya.
Diketahui, 4 lokasi yang menjadi target penyegelan yakni, Rumah Makan Bakso Son Haji Sonny di Jl. Wolter Monginsidi, Restoran Begadang II di Jl. Diponegoro No. 164, Rumah Makan Padang Jaya di Jl. Jendral Sudirman No. 104 Pahoman, dan Restoran Geprek Bensu di Jl. Tengku Umar.
(AGT)
Discussion about this post