LIDIK.ID , Bandarlampung – Sejumlah 52 Kilogram Ganja dan 5 Kilogram Sabu, telah dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, sebagai hasil tangkapan selama 3 bulan kebelakang. Kamis, (30/09).
Kegiatan tersebut berlangsung di Krematorium Lempasing, Teluk Betung Barat, Bandarlampung.
“Jadi selama 3 bulan terakhir kita berhasil menangkap para pelaku pembawa 5,19 Kg sabu dan ganja 52,6 Kg,” ujar Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono, dikutip dari Tribun Lampung.
Sejumlah 8 orang pelaku telah diamankan di lokasi terpisah.
Pelaku S, SR dan AR diamankan di depan Indomaret Pahoman dan halaman bengkel Oto di Sukaraja, karena didapati tengah membawa sabu.
Sementara F dan AM diamankan karena membawa ganja. Semua transaksi narkotika tersebut dijalankan oleh HP dan IS, napi Lapas Kalianda.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 52 Kg ganja di kawasan parkir Rest Area Tol Kayu Agung Km 172.
Barang bukti lainnya diamankan bersamaan dengan pelaku berinisial AS di SMAN 2 Bandarlampung, yakni ganja seberat 820,62 Gram.
Saat ini para pelaku masih belum ditentukan akan direhabilitasi atau dipenjara. Sebab itu dilakukan asesmen medis, psikologis sosial dan hukum untuk menentukan hal tersebut.
(MYG)
Discussion about this post