Lidik.id, BandarLampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerima penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama atas Tindakan Hukum Lain dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Lampung terkait pemulihan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang. Acara berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/9/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyebut penyelamatan aset daerah ini sebagai pencapaian besar. Ia menyatakan langkah restorative justice yang ditempuh JPN Kejati Lampung berhasil mengembalikan aset senilai Rp1,57 miliar serta berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp71 juta.
“Bayangkan, angka ini modal untuk membangun jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih nyaman, atau layanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Setiap rupiah yang terselamatkan berarti harapan baru bagi rakyat Lampung,” ucap Mirza.
Ia juga menegaskan pentingnya pengalihan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan laut dari kabupaten ke provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, serta implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi landasan untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan aset dan transparansi keuangan daerah.
“Kalau kita bisa menyelamatkan aset daerah, kita juga bisa menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” kata Mirza.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengapresiasi sinergi dengan Pemprov Lampung. Ia menyebut penyelamatan aset tidak hanya bernilai Rp1,57 miliar, tetapi juga memberikan kontribusi nyata melalui retribusi sewa lahan dan bangunan di UPTD PPI Kalianda sebesar Rp392,9 juta pada periode 2023–2025.
Selain itu, JPN juga membantu pemulihan keuangan daerah di sektor lain, di antaranya Rp339 juta dari penagihan pajak kendaraan bermotor dan Rp2,7 miliar dari tunda bayar proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lampung.
“Ini bagian dari fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami bertindak untuk dan atas nama negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Danang.
Ia menjelaskan, kesepakatan hukum lain yang ditempuh JPN dilakukan melalui fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi secara profesional dan gratis. Kesepakatan tersebut melibatkan Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Selatan, Koperasi Perikanan Mina Dermaga, dan PT Pertamina Patra Niaga.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, Liza Derni, menambahkan keberhasilan pemulihan aset tidak lepas dari pengalihan kewenangan sektor kelautan dan perikanan ke provinsi. Ia menyebut keberadaan UPTD Pelabuhan Perikanan Kalianda menjadi ujung tombak pelayanan publik.
Namun, Liza mengakui implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 masih menghadapi tantangan. Dengan pendampingan hukum Kejati, sejumlah aset dapat diamankan kembali untuk mendukung PAD serta pelayanan publik di sektor perikanan.
Acara ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan kepada Tim JPN Kejati Lampung dan ASN Pemprov Lampung yang berjasa dalam pemulihan aset. Pemerintah Provinsi menilai keberhasilan ini menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Discussion about this post