LIDIK.ID, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah harus melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi lokal, guna memberikan manfaat ekonomi sebesar-besarnya bagi masyarakat daerah. Selasa, (23/12/2025).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri sekaligus memperkuat struktur ekonomi lokal melalui belanja pemerintah.
Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Bani Ispriyanto, mengatakan pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan administrasi, tetapi juga harus berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya,” ujar Bani Ispriyanto.
Ia menekankan, kebijakan pengadaan harus dirancang untuk memperluas akses UMKM dan koperasi terhadap pasar pengadaan pemerintah, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha lokal.
“Pengadaan barang dan jasa harus mampu meningkatkan peran usaha mikro kecil menengah dan koperasi serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Lampung akan menerapkan strategi konsolidasi harga pada tahun 2026, khususnya untuk pengadaan kertas HVS. Konsolidasi tersebut mencakup kertas ukuran A3, A4, dan F4 dengan gramasi 70 hingga 80 gram.
Melalui kebijakan ini, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung akan memperoleh harga pembelian yang seragam, dengan mekanisme pengadaan dilakukan melalui penyedia elektronik yang telah tercantum dalam kontrak pemerintah daerah.
“Melalui strategi tersebut, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung akan memperoleh harga pembelian yang seragam. Pengadaan dilakukan melalui penyedia elektronik yang telah tercantum dalam kontrak pemerintah daerah,” jelasnya.
Menurut Bani, konsolidasi harga menjadi langkah strategis dalam rangka efisiensi belanja daerah, mengingat selama ini kerap ditemukan perbedaan harga pengadaan kertas antar perangkat daerah, meskipun spesifikasi dan mereknya sama.
“Upaya konsolidasi harga ini sangat relevan dengan semangat efisiensi anggaran belanja daerah,” tambahnya.
Ia menegaskan, secara nasional pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, sekaligus menjadi instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat pusat maupun daerah.***
(TRS).









Discussion about this post