LIDIK.ID , Bandar Lampung – Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H.,Dosen Ahli Perbankan UBL menanggapi terkait Kasus Kehilangan Dana Nasabah oleh Bank Lampung. Senin, (19/2/2024).
Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H., yang akrab di sapa Diane dalam pernyataannya terhadap kasus kehilangan dana nasabah oleh Bank Lampung ini menyatakan bahwa hal tersebut seharusnya tidak terjadi.
“Pentingnya bank Lampung untuk mempertimbangkan hirarki dalam SOP mereka, di mana atasan memiliki kewenangan atas tindakan bawahannya, terutama dalam hal penyimpanan dana,” ujar Diane.
Menurut Diane, jika terbukti ada pelanggaran yang mengarah pada kehilangan dana, baik karyawan yang melakukan tindakan maupun atasan yang bertanggung jawab atas pengawasan harus diambil tindakan. Hal ini sesuai dengan UU No 4 Tahun 2023 Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, dan c.
Diane mengingatkan pihak Bank Lampung juga harus mengembalikan dana nasabah sesuai dengan SOP dan memastikan kesalahan berasal dari pihak karyawan.
“Tanggung jawab juga harus dipikul oleh atasan, bukan hanya karyawan. Selain itu, bank Lampung harus menanggung kerugian nasabah dan mengganti dana yang hilang,” jelasnya.
Diane menegaskan bahwa penyimpanan dana merupakan informasi rahasia bank, dan tindakan bank tersebut dapat dianggap melanggar prinsip kehati-hatian.
“Jika tidak ada klarifikasi, bank Lampung dapat terkena tindak pidana perbankan. Oleh karena itu, permohonan maaf kepada nasabah dan ganti rugi dana hilang harus dilakukan, serta mengusulkan penyelesaian damai agar nasabah tidak melakukan tuntutan lebih lanjut,” pungkasnya. ***
Discussion about this post