LIDIK.ID , Bandarlampung – Setelah menyandang PPKM level asesmen 3, kini Bandarlampung telah turun satu tingkat menjadi level 2. Selasa, (05/10).
Hal tersebut disampaikan melalui kebijakan PPKM dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 hingga 18 Oktober 2021 mendatang.
Atas pencapaian ini, Ahmad Nurizki Erwandi selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan rasa syukurnya.
“Terimakasih, kerja sama semua pihak yang bahu-membahu memutus mata rantai Covid/19,” ujarnya , dikutip dari Tribun Lampung. Selasa, (05/10).
Ahmad juga meminta kepada seluruh warga untuk terap menerapkan himbauan pemerintan serta protokol kesehatan.
(MYG)
Discussion about this post