LIDIK.ID, Tanggamus – Suparno (32) Warga Dusun Campang kanan tengah pekon kedaloman kecamatan gunung Alip kabupaten Tanggamus yang diketahui membawa kabur motor Honda Revo BE 6101 YI milik temannya, akhirnya dibekuk Polsek pulau panggung polres Tanggamus. Jum’at (18/6/2021).
Penangkapan tersebut dibantu oleh Polsek Wonosobo dikarenakan tersangka sempat kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya di Dusun Penyantun Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus.
Dengan penangkapan itu, petugas gabungan tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan milik korbannya Agus Mujiarto (43) warga Dusun Negla Sari Pekon Air Naningan Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan barang bukti dan dibantu Tekab 308 Polsek Wonosobo di Dusun Penyantun Pekon Way Nipah.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir, SH. mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Agus Mujiarto tertanggal 15 Juni 2021.
“Tersangka ditangkap saat kabur membawa sepeda motor korban ke wilayah Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa,” ungkap Iptu Musakir.
Lebih lanjut Iptu Musakir menjelaskan, kronologis kejadian tersangka membawa kabur motor pada Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekitar pukul 11.00 Wib dari Dusun Waspada Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan Kabupatan Tanggamus.
Kejadian bermula, saat korban dihubungi oleh saksi Herman (60) bahwa ada penumpang yang ingin diantar dari Dusun Waspada Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus menuju ke daerah Talang Padang.
Ketika ditengah perjalanan pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli rokok, karena korban merasa kenal dengan tersangka sehingga tidak merasa curiga dan sepeda motor tersebut dipinjamkan.
Setelah berselang 3 jam korban menunggu, tersangka tidak kunjung kembali dan korban mencoba menghubungi melalui telepon namun tidak aktif kemudian ia pulang. Bahkan hingga hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan.
“Atas hal itu kemudian pada Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekira pukul 17.30 Wib korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung sebab korban mengalami ker ugian sebesar Rp6 juta,” jelas Iptu musakir.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka bahwa memang niatnya memesan ojek kepada yang kenal didasari ingin memiliki sepeda motor tersebut sehingga tidak dicurigai ketika meminjam.
“Saya sudah niat membawa kabur, makanya pesan ojek yang kenal. Rencana motor mau saya jual,” ucap tersangka.
Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Pulau Panggung, terhadapnya dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(SZL)
Discussion about this post