LIDIK.ID , Lampung Selatan – Seorang anak berinisial R (14) warga Dusun Muarkabau, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan dituduh mencuri handphone dan dompet, serta diduga mengalami pengaiayaan oleh oknum Polisi. Jum’at, (01/10).
Nurhayati selaku ibu kandung R yang didampingi oleh suaminya Ahmad Yani, mengaku tidak terima anaknya dituduh serta dianiaya seperti itu.
“Anak saya dituduh mencuri dan dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak anak saya lakukan. Saya sebagai orang tua tidak terima atas tuduhan dan dugaan penganiayaan kepada anak saya,” ujarnya di Mapolres Lampung Selatan, dikutip dari Tribun. Jum’at, (01/10).
Kejadian tersebut bermula saat R sedang membantu kakaknya mengunduh kelapa di Dusun Gunung Taman di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, hari Kamis (30/09).
“Kemudian R dijemput oleh oknum polisi berinsial D, bersama satu temannya yang menggunakan pkaian dinas lengkap dengan senjata,” jelas Nurhayati.
Kemudian R diajak berkeliling dan dipaksa untuk mengaku telah mengambil handphone dan dompet milik tukang yang hilang saat sedang bekerja di rumah D.
“Menurut pengakuan anak saya saat diajak berputar-putar, dia sempat mendapatkan tampran dan lehernya dicekik sampai susah bernafas,” imbuh Nurhayati.
Diakui oleh R dirinya juga sempat diborgol oleh D dan terus dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
“Anak saya tidak melakukan pencurian tersebut. Anak saya berani bersumpah sampai kalau memang dia tidak melakukan pencurian itu,” tegas Nurhayati.
Nurhayati menyampaikan bahwa dirinya mengetahui D adalah oknum polisi tapi tidak tahu tempat tugasnya dimana.
“D ini merupakan tetangga saya, rumahnya juga tidak terlalu jauh dari rumah saya. Dia bekerja sebagai polisi. Tapi kayaknya kerjanya gak disini (Lampung Selatan),” jelasnya.
Sebagai orang tua, Nurhayati dan suaminya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Selatan untuk diselidiki lebih lanjut.
(MYG)
Discussion about this post