LIDIK.ID , Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyayangkan insiden bakso Son Haji Sony yang berencana untuk hengkang dari Kota Bandar Lampung. Senin, (05/07).
Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Dedy Amarullah mengatakan, pihaknya sesalkan 18 gerai bakso Son Haji Sony yang berencana hengkang dari Bandar Lampung pasca penyegelan beberapa gerai akibat kurang memaksimalkan penggunaan tapping box.
“Setelah kita evaluasi keseluruhannya, mereka tidak signifikan penghasilannya, mereka juga tidak memaksimalkan tapping box. Seharusnya kan, pajak daerah itu memungut 10 persen yang diambil bukan dari perusahaan tetapi dari pengunjung (konsumen) yang datang,” ujar Wakil Wali Kota.
Menurut Dedy Amarullah, penyegelan yang dilakukan pada bakso Son Haji Sony sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar yang berlaku.
“Dalam pengawasannya kami menggunakan tapping box. Sangat disayangkan mereka tidak mengoptimalkan tapping box, padahal ini sederhana. Tapping box ini dipasang juga berdasarkan amanat dari KPK dalam rangka efektif pengawasan,” ujarnya.
Terkait rencana bakso Sony yang hengkang dari Bandar Lampung, Dedy Amarullah, menjelaskan pihak bakso Sony harus tetap menunaikan kewajiban untuk membayarkan pajak tersebut.
“Kewajiban tetap harus diselesaikan, tidak bisa dihapuskan kewajiban pembayaran pajak, tidak ada peraturan yang seperti itu, mereka harus tetap membayarnya,” jelas Dedy.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan pada bakso Son Haji Sony pihaknya sudah menggunakan cara persuasif untuk mediasi.
“Kita dari awal sudah melakukan pendekatan secara persuasif, tetapi mereka tidak ada tanggapan, kita surati tidak ada tanggapan, kita panggil mereka tidak datang,” kata Yanwardi.
Yanwardi juga mengatakan, berdasarkan turun lapangan yang dilakukan TP4D Bandar Lampung, potensi pajak pada 18 gerai bakso Sony diperkirakan mencapai 400 juta per bulan.
“Potensi pajak yang didapatkan seharusnya 400 juta perbulan, dan perbulan yang baru setor itu 150 juta sekian,” ujarnya.
Menurut Yanwardi, sejak pemasangan tapping box tahun 2018 tapping box tersebut tidak pernah digunakan dengan maksimal.
“Alat perekam data (tapping box) itu kan terkoneksi dengan kita, dan tidak pernah terpakai. Mereka menggunakan alat pribadi namanya register, mereka beralasan bahwa sorenya akan di rekap ke tapping box. Tapi, berdasarkan pengawasan kita, itu tidak dilakukan, dan ini dilakukan secara terus menerus,” jelas Yanwardi.
Yanwardi juga menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat, ditegaskan tidak adanya penggunaaan alat perekam transaksi selain tapping box dari Pemkot.
“Tidak ada alat lain kecuali tapping box, hanya bakso Sony yang tidak memakai tapping box itu, dari sejak awal dipasang tapping box tidak digunakan, mereka enggan menggunakan itu, ini ada apa, kami juga bertanya-tanya. Kalau tapping box digunakan, kami tidak menduga-duga. Uang hasil pajak ini kan dikumpulkan dan digunakan untuk pembangunan Kota Bandar Lampung,” pungkasnya.
(AGT)
Discussion about this post