LIDIK.ID , Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali melakukan penyekatan di perbatasan pasca zona merah yang melanda Kota Bandar Lampung. Selasa, (06/07/2021).
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, pihaknya akan mulai melakukan penyekatan di perbatasan Kota Bandar Lampung pada (07/07/2021) besok.
“Mohon maaf untuk masyarakat Bandar Lampung, karena kenyamanannya kembali terganggu, karena besok kita akan mengadakan penyekatan di 5 tempat perbatasan yakni Kemiling, Lematang, Sukarame, Panjang, dan Rajabasa,” kata Wali Kota Eva Dwiana.
Wali Kota Eva Dwiana, juga menjelaskan, untuk masyarakat yang berasal dari luar daerah Provinsi Lampung wajib menunjukkan surat vaksinasi dan surat rapid antigen saat memasuki Kota Bandar Lampung.
“Jadi, kalau ada yang berasal dari luar daerah, harus ada surat vaksin dan antigen yang berlaku hari itu,” jelasnya.
Selain itu, Eva Dwiana mengatakan bahwa Pemkot Bandar Lampung dan Forkopimda sudah melakukan penyemprotan disinfektan ke jalan-jalan protokol dan sekitarnya.
“Mudah-mudahan kedepannya diadakan penyemprotan pada kantor-kantor,” ujar Eva Dwiana.
Lebih Lanjut, Eva Dwiana menerangkan, pihaknya juga melakukan pembatasan terhadap jam operasional Mal, Supermarket, Restoran dan Tempat Makan.
“Kita akan berikan informasi kepada Mal dan Supermarket mulai besok, buka hanya sampai jam 5 sore. Khusus untuk restoran buka sampai jam 8 malam, itu juga lewat online, jadi pesan melalui online,” terangnya.
Untuk pedagang kaki lima dan angkringan, juga dibatasi jam operasionalnya hingga jam 8 malam.
“Tadi bunda dan Forkompimda rapat dan bersepakat untuk masyarakat Bandar Lampung, banyak kegiatan yang tidak boleh dilakukan sampai malam hari, terutama masalah acara-acara, hari pernikahan dan wedding,” papar Eva Dwiana.
Diketahui, pembelakukan pembatasan jam operasional Mal, Supermarket, Restoran, Tempat Makan dan Penyekatan Perbatasan Kota Bandar Lampung ini dilakukan mulai (07/07/2021) hingga (20/07/2021).
(AGT)
Discussion about this post