LIDIK.ID , Bandar Lampung – Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandar Lampung menyegel 3 hotel yang menunggak pajak. Rabu, (23/06).
Diketahui, penyegelan dilakukan di 3 hotel yakni, Hotel Marcopolo Jl. dr. Susilo, Hotel Sahit Krakatau Jl. Yos Sudarso dan Hotel Sari Damai Jl. Teuku Umar.
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M. Umar yang juga Ketua TP4D Bandar Lampung mengatakan, penyegelan yang dilakukan kepada 3 hotel ini, lantaran adanya penunggakan pajak yang belum dibayarkan.
“Ada beberapa tunggakan-tunggakan yang belum diselesaikan. Oleh karena itu, mereka kita berikan kesempatan untuk segera menyelesaikan tunggakan itu, dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung secepatnya, agar mereka segera kita buka kembali,” kata M. Umar.
Menurut M. Umar dengan adanya penyegelan yang dilakukan oleh TP4D Bandar Lampung sangat memberikan perubahan yang signifikan terhadap para pelaku usaha yang menunggak pajak.
“Adanya penyegelan ini perubahannya juga sangat maksimal, dengan peningkatan pendapatan daerah yang sangat signifikan, ini yang kita harapkan, jadi bukan karena penindakan mereka membayar pajak, tetapi karena kesadaran masing-masing,” ujarnya.
Kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribisi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan, hotel yang di segel ini memiliki tunggakan yang berbeda-beda.
“Contohnya Hotel Sari Damai itu, nunggaknya sekitar 5 juta perbulan, sejak bulan Maret tahun 2020, terus Hotel Sahid Kratau itu menunggak sejak November 2020, pajaknya sekitar 16-20 juta perbulan, kalau untuk tapping box tidak ada masalah,” ujarnya.
Namun, Kepala BPPRD Yanwardi juga menjelaskan, bahwa penunggakan pajak terbesar dari ke-3 hotel yang disegel ini, ada pada Hotel Marcopolo yang totalnya mencapai miliaran rupiah.
“Kalau Hotel Marcopolo Februari 2019 sampai 2021, pajak hotel sekitar 25 juta per bulan. PBBnya dari 2017 belum bayar sebesar 1,2 Miliar, kemudian hotel lebih kurang 400 juta, belum lagi parkirnya dan hiburannya,” tambah Yanwardi.
Sementara itu, General Manager Hotel Marcopo, Asian Rambe memohon seluruh pihak untuk memaklumi tunggakan dari hotel tersebut karena adanya masa pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan jumlah pengunjung.
“Hanya sekitar 15 persen saja yang terisi dari kapasitas hotel ini. Kami juga sempat berkomunikasi dengan untuk bernegosiasi, kami dianjurkan untuk membayarnya. Tetapi kalau itu memang keputusan dan aturan pemerintah, kita akan mematuhinya, tapi kami mohon keringanan waktu,” pungkasnya.
(AGT)
Discussion about this post