LIDIK. ID , Lampung – Dugaan penyalahgunaan yang dilakukan sejumlah oknum pegawai Bank Lampung memasuki babak baru, dalam rilis yang berasal dari Bank Plat Merah tersebut disebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan permasalahan yang di maksud kepada aparat hukum. Rabu (22/5/2024)
Diberitakan sebelumnya, bahwa kembali terjadi hilangnya saldo nasabah Bank Lampung menjadi trending google yakni hingga mencapai diatas 10 ribu viewers hanya dalam waktu kurang dari sepekan, sehingga berhasil mencuri perhatian publik kenapa, dan bagaimana bisa sektor perbankan dibawah pengawasan pemerintah Provinsi Lampung dan menggunakan penyertaan modal daerah melalui APBD dapat terjadi lebih dari satu kali dengan kronologi yang mempunyai hampir kesamaan.
Bank Lampung mengclaim telah mengambil langkah hukum terkait adanya dugaan oknum pegawai Bank Lampung yang melakukan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Kabag Humas Bank Lampung Edo, saat muncul rumor adanya dugaan oknum pegawai Bank Lampung yang menyalah gunakan wewenang, Bank Lampung langsung melakukan penelusuran.
“Kini permasalahan tersebut telah kami serahkan ke aparat penegak hukum. dan sebagai badan usaha yang patuh hukum, Bank Lampung akan mengikuti prosedur – prosedur yang harus dilalui guna menyelesaikan permasalah tersebut” ujarnya.
Langkah Bank Lampung menempuh jalur hukum, menjadi bukti bahwa Bank Lampung tidak akan menutupi atau melindungi jika ada oknum – oknum pegawai yang di duga melakukan penyalah gunaan wewenang.
Untuk itu, Edo berharap agar semua pihak dapat bersabar menunggu dan menghargai proses yang tengah berjalan.
Disisi lain, sebagai lembaga yang ditunjuk oleh negara untuk melakukan fungsi diantaranya yakni mengatur, memeriksa, melakukan pengawasan serta penyidikan yaitu OJK saat di konfirmasi dan dimintai tanggapan mengenai informasi yang telah disampaikan sebelumnya, terkesan bungkam dan tutup mata.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak OJK Lampung melalui Kepala Perwakilan Bambang Hermanto masih belum merespon dan memberikan keterangan secara rinci apa yang telah dilakukan dalam menindaklanjuti informasi yang beredar, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. ***
Discussion about this post