LIDIK.ID, Lampung – Petugas gabungan Satreskrim Polresta Bandarlampung dan Polsek Tanjungkarang Barat berhasil mengungkap komplotan pencurian motor (Curanmor) asal Kabupaten Tanggamus, yang kerap beraksi di wilayah kota Bandarlampung.
Dua dari komplotan yang berhasil dibekuk petugas yaitu DVP dan HA.
Polisi meringkus keduanya, pada Minggu (29/9/2024) Malam, di sebuah Rumah di wilayah Kemiling, Kota Bandarlampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aksi nekat teman kedua pelaku yang berinisial RN, yang hingga kini masih buron.
RN berusaha melakukan percobaan aksi Curas di kawasan Pahoman, Enggal Kota Bandarlampung, dengan menodongkan senjata api saat menaiki Ojek online.
“Keduanya bersama RN berencana beraksi di salah satu kamar indekos di Pahoman. Namun, saat mereka berusaha mencuri motor, kepergok oleh korban dan terjadi perkelahian. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan benda mirip senjata api dan mereka melarikan diri menggunakan ojek online,” jelas Kompol Hendrik, Rabu (02/10/2024).
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan. Informasi yang diperoleh mengarahkan petugas ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Kemiling, Kota Bandarlampung.
“Kami melakukan penggerebekan dan menangkap DVP dan HA. Dari pemeriksaan, keduanya mengakui mengenal RN, dan RN sempat datang ke rumahnya pasca peristiwa di Pahoman tersebut,” ungkap Kompol Hendrik.
Discussion about this post