LIDIK.ID , Lampung Timur – Entah apa yang merasukinya hingga seorang Ayah l tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Tragisnya, pria berinisial HER (60th) warga Desa Tulus Rejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung timur (Lamtim) tersebut sudah berulang kali melakukan hal itu terhadap putrinya mulai umur belasan hinga si anak sudah bersuami. Kamis, (02/09).
Terakhir perbuatan biadab tersebut dilakukan HER pukul 02.30 WiB hari Selasa (24/08) lalu, di kediamannya saat korban Bunga (bukan nama sebenarnya) tidur di kamar, kemudian HER masuk ke dalam kamar korban yang pada saat itu tidak terkunci. Dengan mengancam dan menodongkan sebilah senjata tajam, korban hanya bisa pasrah.
Selanjutnya pada pukul 15.30 WIB hari Jum’at (27/07) lalu, HER hendak melakukan perbuatan bejat itu kembali namun Bunga menolak sambil berteriak sehingga ada tetangga yang mendatangi rumahnya, HER langsung kabur meninggalkan rumah.
Warga dan suami korban yang kesal akhirnya menemukan HER sedang bersembunyi di gubuk perkebunan milik warga. Akhirnya HER menjadi bulan-bulanan warga karena kesal atas perlakuannya.
Lebih lanjut, Polisi datang mengamankan HER di Polsek Pekalongan atas dasar surat penyerahan yang dibuat oleh keluarga dan Kepala Desa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi SH, mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP. Zaky A Nasution SH SIK MH membenarkan kejadian tersebut. Selasa, (31/08).
“Tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolsek dan kepadanya akan di kenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana,” pungkasnya.
(Ahmad)
Discussion about this post