LIDIK.ID , Lampung Utara – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, memastikan pasien penyalahguna narkoba akan direhabilitas secara gratis. Kamis, (07/10).
Hal tersebut disampaikan oleh Brig. Jend. Pol. Drs. Edi Swasono pada awak media, setelah kegiatan sosialisasi penanggulanangan narkoba, di Ruang Tapis Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Rabu (06/10).
Kepala BNNP Lampung tersebut didampingi oleh Sekda Lampung Utara Drs. H. Lekok, M.M., dan Ketua DPRD Lampung Utara Romli, A.Md.
“Karena warga yang menyalahgunakan narkoba tersebut bukanlah tersangka, dan mereka seharusnya direhabilitasi atau disembuhkan bukanlah dipidana seperti pengedar atau bandar narkoba,” ujar Edi Swasono.
Selain itu, Edi juga menegaskan bahwa apabila ditemukan warga yang menyalahgunakan narkoba, maka dapat segera dilaporkan ke BNN setempat, dan jangan ragu atau takut akan dipidanakan. Karena warga tersebut harus disembuhkan dan direhabilitas.
“Jadi bagi siapa saja yang menemukan adanya warga penyalahguna narkoba maka segeralah melapor ke BNN dan jangan takut dipidana, karena BNN menjamin warga tersebut adalah sebagai pasien dan bukan tersangka, terkecuali dia pengedar memang itu ada sanksi hukumnya tersendiri,” lanjut Edi.
Edi juga menyampaikan pesan bagi seluruh masyarakat untuk menjauhi narkotika jenis apapun, BNN juga akan terus membina warga yang sudah terlanjur menyalahgunakan narkoba untuk kembali pulih.
(MYG)
Discussion about this post