LIDIK.ID , Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika dengan meringkus 3 orang pelaku di tiga lokasi berbeda. Rabu, (21/2/2024).
Pelaku FA (48) ditangkap petugas pada Rabu (31/1/2024) pagi, di Jalan Tupai, Gang duku, Sidodadi, Kedaton Bandar Lampung, SP (26) ditangkap pada Senin (5/2/2024) sore, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Palmerah, Jakarta Barat sedangkan MF (36) diringkus di Desa Ngepung, Mojokerto, Jawa Timur, pada Selasa (6/2/2024).
Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti norkaba jenis sabu dengan total 835,88 gram, Pil Extacy 8.866 butir, Tembakau Sinte 1,50 gram dan serpihan pil extacy seberat 93,96 Gram.
Pengungkapan jaringan besar ini, berawal dari penangkapan pelaku FA (48), dari tangan pelaku, petugas menyita 1496 pil extacy, 3 paket sabu dengan berat 10,44 Gram dan 1 timbangan digital.
Hasil pengembangan, petugas kemudian kembali berhasil meringkus pelaku SP (26), dan berhasil mengamankan 2 plastik berisi tembakau sintetis dan 5 linting tembakau yang sudah terbakar.
“Dari penangkapan SP (26), kita dapati informasi jika pelaku telah mengirimkan 1000 butir extacy ke wilayah Mojokerto, Jawa Timur menggunakan jasa pengiriman ekspedisi” ungkap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (20/2/2024) siang.
Mengantongi informasi tersebut, kemudian petugas berangkat menuju Desa Ngepung, Mojokerto, Jawa Timur, dan berhasil meringkus pelaku MF (36) sesaat setelah dirinya menerima paket berupa 1000 butir pil extacy dari kiriman pelaku SP (26).
Tak sampai disitu, petugas kembali berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 825,44 gram, pil excaty dengan total 7.370 butir, 1 buah timbangan digital dan 1 buah mesin press plastic yang disimpan oleh Pelaku MF (36) di rumah kontrakannya, di wilayah Mojokerto, Jawa Timur.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan bahwa barang bukti yang disita dari ketiga pelaku ini jika diestimasikan dalam bentuk uang senilai Rp. 4.214.400.000,-.
Hasil pemeriksaan, para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Provinsi Riau.
“Saat diperiksa, Para pelaku mengaku telah mengedarkan barang haram ini selama 6 bulan” jelasnya.
Terhadap ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. ***
Discussion about this post