Jumat, 7 November 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Home
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • Nasional
  • Lampung
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
Beranda Lampung

Bos SPBU Tuba Layak “Ditangkap”

6 November 2025
Bos SPBU Tuba Layak “Ditangkap”
425
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

lidik.id – Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial dan Publik Benny N.A Puspanegara meminta Polda Lampung menangkap Bos SPBU Tuba dan Pertamina segera memberikan sanksi tegas terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Benny mengatakan, bahwa Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Tulang Bawang adalah potret telanjang hukum di negeri yang masih bisa dipermainkan oleh mereka yang punya uang dan pengaruh. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan ekonomi yang menghianati rakyat kecil dan mengkhianati konstitusi.

Baca Lainnya

Pendidikan Meningkat, IPM Lampung 2025 Sentuh Angka 73,98

Pemkot Bandarlampung Usulkan Dua Inovasi Layanan Publik di Ajang IGA 2025

“Saya melihat dengan sangat prihatin, bahkan marah, ketika aparat penegak hukum baru berani menyentuh pelaku lapangan sementara pemilik SPBU yang menjadi dalang dan penerima keuntungan justru dibiarkan bebas, seolah tak tersentuh hukum. Ini adalah bentuk nyata dari hukum yang masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Benny kepada media ini. Rabu (05/11)

Menurut Benny, jika benar adanya aliran dana dari penyalahgunaan BBM bersubsidi itu bermuara ke bendahara SPBU dan akhirnya diserahkan kepada pemiliknya, maka tidak ada alasan sedikit pun bagi penyidik untuk tidak menjerat bos SPBU sebagai tersangka utama. Pertanggungjawaban pidana tidak berhenti di pekerja jerigen, hukum harus naik ke level pengendali, ke level pemodal, ke level otak di balik kejahatan ini.

“Saya meminta dengan tegas kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. untuk menjadikan kasus ini sebagai ujian moral dan integritas penegakan hukum di bawah kepemimpinannya yang baru. Rakyat Lampung menunggu langkah nyata, bukan sekadar wacana hukum atau konferensi pers yang manis di depan kamera,” ungkapnya

Bahkan, sambung Benny, Kapolda harus berani menembus batas kenyamanan aparatnya sendiri, Jangan biarkan penegakan hukum di Lampung menjadi alat kompromi antara modal dan kekuasaan.

“Bila penyidik berhenti di pelaku lapangan, maka pesan yang tersampaikan jelas bahwa hukum di Lampung bisa ditawar, bisa dinegosiasi, dan bisa dibeli,”urainya

Lebih dari itu, Pertamina tidak boleh menutup mata. Pertamina punya tanggung jawab moral dan administratif terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. SPBU 24.345.88 harus segera dibekukan, Tidak perlu menunggu proses hukum selesai bila indikasi pelanggaran sudah terang benderang. Penundaan tindakan hanya akan memperpanjang kebocoran subsidi dan mempermalukan nama Pertamina sendiri.

“Pertamina seharusnya menjadi garda depan dalam menjaga keadilan distribusi energi, bukan malah memberi ruang kepada oknum pengelola SPBU yang mengkhianati mandat subsidi rakyat. Jika Pertamina diam, maka Pertamina turut bersalah, Ingat subsidi BBM bukanlah uang milik korporasi atau aparat, itu uang rakyat, dikumpulkan dari keringat petani, nelayan, buruh, dan masyarakat kecil yang hari ini semakin susah karena harga hidup melambung,” tambahnya

Sehingga, Ketika subsidi itu diselewengkan untuk memperkaya segelintir orang yang tamak, maka negara sedang mengizinkan perampokan dalam bentuk kebijakan.

‘Saya ingin menegaskan kembali, ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal moral dan keadilan sosial. Negara tidak boleh kalah oleh mafia energi yang bersembunyi di balik seragam perusahaan dan simbol-simbol legalitas. Hukum harus mengayun pedangnya ke atas bukan hanya ke bawah,” terangnya

Bahkan ia mengingatkan Kapolda Lampung dan Dirkrimsus Polda Lampung untuk segera telusuri aliran dana dari SPBU tersebut hingga ke pemiliknya.

“Periksa bendahara SPBU, manajer operasional, dan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai setoran uang hasil penyalahgunaan subsidi. Jangan beri ruang kompromi apa pun bagi pemilik SPBU yang sudah jelas menikmati keuntungan dari kejahatan ini,” jelasnya

Sementara itu, Pertamina dan BPH Migas harus segera menjatuhkan sanksi keras terhadap SPBU 24.345.88. Ini bukan sekadar tindakan administratif, tapi bentuk tanggung jawab moral kepada publik. Bila Pertamina tidak segera bertindak, maka wajar jika publik menilai bahwa Pertamina ikut melindungi mafia energi di dalam tubuhnya sendiri.

” Keadilan yang tidak ditegakkan dengan keberanian, akan mati dalam kelicikan birokrasi dan kepura puraan penegakan hukum, Jangan biarkan itu terjadi di Lampung, Jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan kepada institusi hukum dan negara hanya karena segelintir orang berani membeli hukum dengan uang kotor hasil korupsi subsidi,” katanya

Benny menambahkan, Jika Kapolda Lampung berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan Pertamina berani menjatuhkan sanksi keras kepada SPBU pelaku pelanggaran. “Maka inilah momentum bagi Lampung untuk menunjukkan bahwa hukum di daerah ini tidak bisa dibeli dan keadilan masih punya harga diri,”tutupnya

Sementara, PT Pertamina Niaga Lampung memilih bungkam terkait kasus penyegelan dan dugaan pelanggaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Tulang Bawang Barat.

Diketahui, Pertamina telah menghentikan sementara pendistribusian BBM serta memasang spanduk bertuliskan “SPBU ini sedang dalam pembinaan PT Pertamina Patra Niaga” di SPBU 24.345.88.

Langkah ini dilakukan setelah muncul dugaan adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut.

Meski demikian, hingga kini pihak Pertamina belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pembinaan maupun bentuk pelanggaran yang diduga terjadi.

Saat tim Hariankandidat.co.id mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Pertamina Niaga di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Pahoman, Enggal, Kota Bandar Lampung, hanya satu orang pegawai yang bersedia menemui.

Pegawai tersebut menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan resmi.

“Saya tidak bisa menjawab pertanyaan dari rekan media. Nanti akan saya sampaikan kepada pimpinan jika sudah kembali kekantor,” ujarnya singkat.

Ketika tim media meminta nomor kontak pimpinan untuk konfirmasi lebih lanjut, pegawai itu enggan memberikannya dengan alasan takut. Ia justru meminta nomor kontak jurnalis Hariankandidat.co.id dan berjanji akan menyampaikannya kepada pimpinan.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pihak Pertamina Niaga Bandar Lampung yang memberikan klarifikasi terkait penyegelan, pembinaan, dan dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi di SPBU 24.345.88 Tulang Bawang Barat.

Akibat penghentian distribusi tersebut, sejumlah warga dan pengendara setempat mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM bersubsidi. Kondisi ini turut berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat, terutama sopir angkutan dan petani yang bergantung pada ketersediaan BBM jenis solar dan Pertalite untuk menunjang pekerjaan sehari-hari.

 

(Hen)

ShareTweetSend
Post sebelumnya

Lampung Naik ke Peringkat Enam Popnas XVII dan Peparpenas XI 2025

Post selanjutnya

Terdakwa Asril HD Bantah Dakwaan Korupsi Dana Insentif Satpol PP Lampung Selatan

BeritaTerkait

Pendidikan Meningkat, IPM Lampung 2025 Sentuh Angka 73,98

Pendidikan Meningkat, IPM Lampung 2025 Sentuh Angka 73,98

7 November 2025
1
Pemkot Bandarlampung Usulkan Dua Inovasi Layanan Publik di Ajang IGA 2025

Pemkot Bandarlampung Usulkan Dua Inovasi Layanan Publik di Ajang IGA 2025

7 November 2025
221
Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Penguatan Manajemen Talenta ASN di Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Penguatan Manajemen Talenta ASN di Lampung

7 November 2025
125
Polisi Ungkap Sindikat Pencuri Kabel Tower di Lampung Selatan, Tiga Pelaku Ditangkap

Polisi Ungkap Sindikat Pencuri Kabel Tower di Lampung Selatan, Tiga Pelaku Ditangkap

7 November 2025
157
Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Riset dan Inovasi Jadi Kunci Pembangunan Lampung Berkelanjutan

Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Riset dan Inovasi Jadi Kunci Pembangunan Lampung Berkelanjutan

7 November 2025
128
Petani Sragi Ubah Lahan Bekas Rob Jadi Sawah Produktif, Pemkab Lamsel Siapkan Biosalin Jadi Proyek Percontohan

Petani Sragi Ubah Lahan Bekas Rob Jadi Sawah Produktif, Pemkab Lamsel Siapkan Biosalin Jadi Proyek Percontohan

7 November 2025
141

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Bos SPBU Tuba Layak “Ditangkap”

    Bos SPBU Tuba Layak “Ditangkap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Riset dan Inovasi Jadi Kunci Pembangunan Lampung Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Kotak Amal, Satu Pelaku Tewas Diamuk Massa Di Lampung Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Lampung dan KPK Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi di Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BBWS Mesuji Sekampung Siagakan Perbaikan Irigasi Hadapi Musim Hujan di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia