LIDIK.ID , Bandar Lampung – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung menyegel 10 reklame yang menunggak pajak di Jl. Ratu Dibalau, Kecamatan Tanjung Seneng. Selasa, (03/08).
Kepala Sub Bagian (Kassubag) BPPRD Kota Bandar Lampung, Ferry Budhiman mengatakan, penyegelan yang dilakukan kepada 10 reklame ini diakibatkan pemilik yang sudah menunggak pajak dan mengabaikan surat teguran yang dilayangkan.
“Rata-rata mereka itu kan sudah menunggak lebih dari 1 tahun, mereka sudah diberi surat teguran, pertama, kedua dan ketiga, mereka tidak ada respon tidak ada itikad baik untuk membayar pajak itu kemudian dapat sanksinya ya kita segel (stikerisasi),” kata Ferry.
Terkait tunggakan pajak reklame, Ferry mengungkapkan, total tunggakan setiap reklame berbeda-beda bergantung ukuran reklame yang ada.
“Pajak reklame ini beragam tergantung dari ukuran. Jadi, stiker ini akan jadi rutinitas kita, untuk menerapkan sanksi kepada wajib pajak bagi yang melakukan tunggakan,” ujarnya.
Menurut Ferry, alasan dari para pemilik reklame yang menunggak pajak beragam, mulai dari tidak mengetahui prosedur pembayarannya hingga beralasan akibat pandemi.
“Padahal itu, mereka selalu didatangi oleh petugas, itulah alesan mereka, petugas UPT selalu datang tapi alasan mereka bingung mau bayarnya kemana ada juga yang bilang sudah tidak ada lagi hubungan dengan vendornya, seperti Vivo,” jelas Ferry.
Diketahui, beberapa reklame yang sudah dilakukan penyegelan yakni : Lord King Ayam Geprek dan Thai Tea, Jl. Ratu Dibalau, Kec. Tanjung Senang, Martabak Bangka (Damang) Jl. Ratu dibalau, Kec. Tanjung Senang, Mbak Nur Laundry Jl. Ratu Dibalau, Kec. Tanjung Senang No. 162, SR Photocopy Digital Printing dan Percetakan, Jl. Ratu Dibalau, Kec. Tanjung Senang dan Vivo di Enjoy Cellular Jl. Ratu Dibalau Blok Aa No. 8, Kec. Tanjung Senang.
(AGT)
Discussion about this post