LIDIK.ID , Lampung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana menetapkan Wakil ketua DPRD Lampung Timur (Lamtim) Akhmal Fatoni dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah yang di berikan untuk karang taruna tahu 2018.
Usai penetapan wakil ketua DPRD lamtim , Kejari sukadana menahan tersangka di rutan sukadana Lamtim. Kamis,(23/9/2021)
“Hari ini Kejari Lampung Timur menetapkan Wakil anggota DPRD lamtim Akhmal Fatoni tersangka kasus dana hibah karang taruna dengan kerugian 10180 (Seratus Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)” ujar Kejari Lampung timur, Ariayana juliastuty SH.MH dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sukadana.
(Ahmad Baherman)
Discussion about this post