LIDIK.ID , Lampung – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM masih di perpanjang hingga 20 September 2021, tak terkecuali di Lampung. 4 Kabupaten sudah masuk ke Level 2 dan lainnya masih di Level 3. Selasa, (07/09).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021, berikut daftar wilayah di Provinsi Lampung yang masuk ke dalam PPKM assemen Level 3 dan 2.
PPKM Level 2 : Kabupaten
Lampung Selatan, Kabupaten Mesuji,
Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan
Kabupaten Tulang Bawang.
Level 3 : Kota Bandar
Lampung, Kota Metro, Kabupaten
Lampung Barat, Kabupaten Lampung
Tengah, Kabupaten Lampung Timur,
Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten
Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat,
Kabupaten Pringsewu, Kabupaten
Tanggamus, dan Kabupaten Way Kanan.
Dengan demikian, tidak ada lagi wilayah di Provinsi Lampung yang memberlakukan PPKM Level 4. Instruksi itu juga menetapkan bahwa pemberlakuan PPKM di Lampung berlangsung hingga 20 September 2021.
(MYG)
Discussion about this post