LIDIK.ID, Tanggamus – Tiga orang dalam dugaan peredaran Narkotika jenis Sabu dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus di salah satu rumah di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung. Rabu (30/6/2021).
Ada pun ketiga tersangka yang berprofesi sebagai Nelayan tersebut Adalah Encep Sunarya (38), Andrian (29), dan Ferdi (30) ketiganya merupakan warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tangggamus.
Dari penangkapan tersebut terungkap bahwa seorang tersangka bernama Encep Sunarya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Fakta lain terungkap bahwa tersangka Encep Sunarya juga merupakan kaki tangan seorang bandar yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran serta dua rekannya diduga dalam jaringan yang sama.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap usai pesta sabu di salah satu rumah di Kelurahan Pasar Madang.
“Ketiganya ditangkap saat berada di salah satu rumah di Kelurahan Pasar Madang pada Senin (28/6/21) sore,” ungkap Iptu Deddy.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, Bahwa penangkapan ketiganya bermula dari penyelidikan terhadap seorang DPO yang sedang berada di salah satu rumah sedang berpesta sabu bersama dua rekannya.
Kemudian, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan dan setelah benar bahwa orang yang dicari tersebut bernama Encep Sunarya sehingga dilakukan penggerebekan.
“Saat penggerebekan, ternyata ada dua pria lain diduga jaringan Encep Sunarya sedang asik pesta sabu. Sehingga keduanya turut ditangkap,” jelasnya.
Kasat juga mengatakan, tersangka Asep Sunarya merupakan DPO yang menjual sabu kepada tersangka Aprijon (27) alias Behek yang ditangkap pada 04 April 2021 di rumahnya di Pekon Talang Padang, kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
“Saat itu, kami telah berupaya melakukan penangkapan terhadap Encep namun kala itu dia tidak berada di tempat sehingga di tetapkan DPO, Alhamdulillah saat ini berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Lalu Kasat juga menambahkan, berdasarkan keterangan Encep Sunarya, ia menjual sabu yang didapatkannya dari tangan seseorang yang telah diketahui identitasnya.
“Penyedia sabu jaringan diatas Encep sudah teridentifikasi. Terhadapnya masih dilakukan pencarian,” tandasnyanya.
Adapun barang bukti dari tangan Andrian berupa plastik klip kecil berisi kristal putih seberat 0.16 gram dan handpone. Lalu dari tangan Ferdi diamankan barang bukti berupa pipa kaca/pirek bekas pakai, alat hisap shabu/bong, 2 korek api gas dan handpone.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap ketiga tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Sazili)
Discussion about this post