Lidik.id, Bandar Lampung – Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengambil langkah serius dalam menyelesaikan persoalan penahanan ijazah di beberapa sekolah dengan menerbitkan surat edaran Nomor: 800/2499N.01/0P.2/2024 tentang penyerahan ijazah. Salah satu kebijakan yang diambil adalah penunjukan 31 lokasi sebagai posko pengambilan ijazah bagi lulusan SMA dan SMK.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP, MH, menyampaikan bahwa keberadaan posko ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses pengambilan ijazah tanpa kendala administrasi seperti tunggakan uang komite.
“Kami berharap masyarakat dapat segera mengambil ijazah mereka tanpa rasa takut atau ragu. Dengan adanya posko ini, persoalan penahanan ijazah bisa segera diselesaikan,” ujar Thomas, Selasa (11/2/2025).
Pihaknya juga mengimbau seluruh alumni yang belum mengambil ijazah untuk segera datang ke posko yang telah ditentukan sesuai jadwal.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi lulusan yang kesulitan mendapatkan ijazah mereka. Ke depan, kami akan mengevaluasi apakah sistem posko ini akan tetap digunakan atau dikembalikan ke masing-masing sekolah,” tambahnya.
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah menunjuk satu lokasi SMA dan SMK di setiap kabupaten/kota sebagai pusat penyerahan ijazah. Setiap sekolah yang terlibat diminta untuk menugaskan petugas secara bergilir di posko tersebut.
Informasi terkait pengambilan ijazah akan disebarluaskan melalui surat pemberitahuan, papan pengumuman di sekolah, serta media sosial. Alumni yang belum mengambil ijazah dapat datang langsung ke posko yang telah ditentukan mulai tanggal 12 hingga 26 Februari 2025 pada hari kerja, pukul 09.00-14.00 WIB.
Berikut beberapa lokasi posko pengambilan ijazah di masing-masing wilayah:
– Kota Bandar Lampung: SMAN 2 Bandar Lampung, SMKN 4 Bandar Lampung.
– Kabupaten Pesawaran: SMAN 1 Gedung Tataan, SMAN 1 Padang Cermin, SMKN 1 Gedung Tataan.
– Kabupaten Lampung Selatan: SMAN 1 Natar, SMAN 1 Sidomulyo, SMAN 1 Kalianda, SMKN 1 Kalianda.
– Kota Metro: SMAN 1 Metro, SMKN 1 Metro.
– Kabupaten Tulang Bawang: SMAN 2 Menggala, SMKN 1 Menggala.
– Kabupaten Lampung Utara: SMAN 2 Kotabumi, SMKN 1 Kotabumi.
– Kabupaten Pringsewu: Kantor Cabang Dinas Wilayah II, SMKN 1 Gading Rejo.
– Kabupaten Lampung Timur: SMAN 1 Way Jepara, SMKN 1 Sukadana.
– Kabupaten Tulang Bawang Barat: SMAN 1 Tumijajar, SMAN 1 Gunung Agung, SMKN 1 Tulang Bawang Tengah.
– Kabupaten Lampung Tengah: SMAN 1 Kota Gajah, SMKN 2 Terbanggi Besar.
– Kabupaten Lampung Barat: SMAN 2 Liwa, SMAN 2 Way Tenong, SMAN 1 Bandar Negeri Semuong, SMKN 1 Way Tenong.
– Kabupaten Pesisir Barat: SMAN 1 Pesisir Tengah, SMKN 1 Krui.
– Kabupaten Way Kanan: SMAN 1 Baradatu, SMKN 1 Baradatu.
– Kabupaten Mesuji: SMAN 1 Tanjung Raya, SMKN 1 Tanjung Raya.
– Kabupaten Tanggamus: SMAN 1 Talang Padang, SMKN 1 Talang Padang.
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah lulusan dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya pendidikan. Jika masih ditemukan sekolah yang melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap kepala sekolah diminta untuk melaporkan progres percepatan penyerahan ijazah secara berjenjang kepada Kepala Cabang Dinas, yang kemudian diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang SMA dan SMK.
Dinas Pendidikan juga akan melakukan monitoring dan pemantauan terhadap pelaksanaan percepatan penyerahan ijazah di seluruh posko. Jika terdapat hal-hal yang belum jelas, masyarakat dapat menghubungi contact person di nomor 0811720418 pada jam kerja.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi lulusan SMA dan SMK di Lampung yang mengalami kendala dalam mendapatkan ijazah, sehingga mereka bisa melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja tanpa hambatan administratif.
Discussion about this post