LIDIK.ID , Tanggamus – Terkait dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh tambak udang PT Windu Mantap Mandiri di Pekon Tengor, Kecamatan Cukuh Balak, pihak Disnaker Kabupaten Tanggamus akan melakukan monitoring. Rabu, (08/12).
Sebab berdasarkan laporan masyarakat, tambak udang PT Windu Mantap Mandiri mempekerjakan setiap karyawannya selama 24 jam dan memberikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di bawah standar yang telah ditentukan.
Mewakili Ketua DPC Kommari Kabupaten Tanggamus, Sekjen Kommari Kabupaten Tanggamus Dedi Suparman mengatakan bahwa PT Windu Mantap Mandiri diduga kuat telah melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
“Kami datang ke pihak Disnaker Kabupaten Tanggamus dalam rangka berkonsultasi terkait permasalahan tambak udang PT Windu Mantap Mandiri yang diduga mempekerjakan karyawannya yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi,” kata Dedi.
Selanjutnya, Dedi berharap agar dinas terkait segera merespon dan menindaklanjuti keluhan karyawan yang sudah lama bekerja di perusahaan tambak tersebut.
“Kami berharap kepada dinas ketenagakerjaan kabupaten Tanggamus agar bergerak cepat dalam menyikapi masalah ini,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, sekertaris Disnaker Kabupaten Tanggamus Muaiyin Zen setelah ditemui oleh tim Kommari diruangannya mengatakan bahwa pihaknya akan segera menerjunkan tim ke lapangan untuk memonitoring apa yang sudah menjadi keluhan karyawan perusahaan tambak udang tersebut.
“Berdasarkan laporan kawan-kawan dari Kommari, tim dari Disnaker akan memonitor kebenarannya, dan apa bila memang terbukti maka akan kami lanjutkan permasalahan ini ke Disnaker provinsi agar segera di lakukan investigasi,”pungkasnya.
(Sazili)
Discussion about this post