LIDIK.ID , Bandar Lampung – Kabid Humas Polda lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama Tim Subsatgas Banops Div Humas Polri, yang diketuai oleh Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama tokoh masyarakat dan tokoh lintas agama di Aula Patria Tama Polresta, Bandar Lampung. Kamis, (09/09).
Kegiatan ini diusungkan dengan tema ‘Terorisme adalah musuh kita bersama’ yang dilakukan sebagai upaya dalam mencegah dan menanggulangi paham radikal dan terorisme di wilayah Kota Bandar Lampung.
Ketua Tim Subsatgas Banops Div Humas Polri kombes Pol. Hendra Rochmawan dalam sambutannya mengatakan, pihaknya datang dengan tujuan memberikan materi kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat di wilayah Bandar lampung, terkait pencegahan dan penanaman terhadap ketahanan masyarakat untuk tidak terpapar paham radikalisme.
Diharapkan, nantinya tokoh-tokoh masyarakat yang diundang dapat membantu aparat Kepolisian untuk memerangi aksi terorisme di Indonesia.
“Mari bersama sama kita lawan radikalisme, terorisme musuh kita bersama semoga Allah SWT Tuhan YME senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat bangsa dan negara,” ujar Hendra.
Turut hadir Muhammad Makmun Rasyid selaku Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Pusat sebagai narasumber dalam menyampaikan materi paparan mengenai kontra radikal kepada para peserta.
M. Makmun Rasyid mengatakan, berdasarkan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004, terorisme adalah tindak kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap
kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat.
“Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang terorganisir dengan baik “well organized”, bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa extra ordinary crime yang tidak membeda bedakan sasaran indiskrimatif. Kegiatan kontra radikal teroris secara simultan dan efektif harus dilakukan oleh segenap pemerintah dan masyarakat . Tidak ada istilah mengkambing hitamkan polisi-tentara sebagai badan yang bertanggung jawab secara struktural kenegaraan . Masyarakat perlu terlibat dan dilibatkan sebagaimana amanat UUD 1945 untuk sama sama menjaga NKRI,” kata Makmun Rasyid.
Lebih lanjut, ia mengatakan terorisme tidak dibenarkan dalam bentuk apapun dan hukumnya haram
“Terorisme tidak dibenarkan dalam bentuk apapun, hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok maupun negara, oleh karena itu saya mengajak seluruh stakeholders untuk benar benar konsisten dalam mengejawantahkan nilai nilai Pancasila dalam seluruh kebijakan dan tidak dimanfaatkan kelompok transnasional atau yang terafiliasi dengan gerakan radikal teroris,” pungkasnya.
(MYG)
Discussion about this post