LIDIK.ID, Lampung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung merespons cepat aduan masyarakat terkait aktivitas tambang galian C ilegal yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. (04/07/2025).
Pengaduan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan oleh tim DLH pada kemarin, Kamis (3/7/2025). Hasilnya, ditemukan tiga pengusaha tambang beroperasi tanpa izin dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Nanda Jaya Silika.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, menyampaikan bahwa verifikasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban usaha tambang dan kelestarian lingkungan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat, dan setelah dicek ke lokasi, ditemukan tiga pelaku usaha yang menambang di area IUP milik PT Nanda Jaya Silika tanpa izin resmi,” ungkap Yulia.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DLH Provinsi Lampung bersama Dinas ESDM Provinsi Lampung, DLH dan Dinas PKPP Lampung Timur, Polsek Labuhan Maringgai, serta pemerintah kecamatan dan desa setempat memfasilitasi pertemuan antara PT Nanda Jaya Silika dengan tiga penambang atas nama Herli, Vina, dan Dulmajid.
Musyawarah digelar untuk mencari solusi damai dengan rekomendasi utama agar para penambang ilegal tersebut bekerja sama secara resmi dengan PT Nanda Jaya Silika agar kegiatan mereka menjadi legal dan terawasi.
“Kami mendorong agar mereka bergabung atau bekerja sama dalam skema legal di bawah IUP yang sah. Ini demi keselamatan lingkungan dan kepastian hukum,” jelas Yulia.
Sebagai langkah tegas namun persuasif, DLH memasang plang peringatan penghentian sementara di lokasi tambang yang dikelola ketiga pihak tersebut.
“Kami pasang papan peringatan untuk penghentian sementara. Jika mereka sepakat bekerja sama, plang bisa dicabut. Tapi jika tetap beroperasi tanpa izin, akan kami serahkan ke aparat penegak hukum,” tegas Yulia.
DLH berharap solusi damai bisa tercapai, namun juga tidak segan mengambil jalur hukum apabila pelanggaran tetap terjadi. Penertiban tambang ilegal ini sejalan dengan upaya Pemprov Lampung dalam menata sektor pertambangan agar sesuai dengan kaidah hukum dan kelestarian lingkungan.***
(TRS).









Discussion about this post