Lidik.id, Lampung – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (DPP LBH-KIS) mengadakan rapat rutin untuk membahas program kerja jangka pendek dan jangka panjang tahun 2025.
Ketua Umum LBH-KIS, Febrian Willy Atmaja, SH., MH., menekankan pentingnya peningkatan sumber daya manusia (SDM) bagi pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang telah terbentuk di berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Palembang, dan Pekanbaru.
Febrian mengimbau agar seluruh pengurus terus mengembangkan diri dengan memahami Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebagai satu-satunya lembaga yang bersifat lex specialis di Indonesia dalam memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang berprofesi di bidang kesehatan, seperti dokter, bidan, perawat, apoteker, klinik kecantikan, klinik pratama, rumah sakit, dan penyedia alat kesehatan.
LBH-KIS berkomitmen untuk mengingatkan masyarakat dan mitra terkait pentingnya perbaikan produk, perizinan, serta profesionalisme tenaga medis dalam menjalankan tugas.
Discussion about this post