Lidik.id, Lampung – Penjabat Gubernur Lampung, yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD, Selasa (14/1/2025).
Rapat ini digelar untuk mengumumkan dan mengusulkan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan 2025-2030.
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, memimpin rapat paripurna tersebut. Dalam hasil sidang, DPRD menyetujui usulan persetujuan pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“DPRD akan mengajukan usulan pengesahan pengangkatan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri dalam lima hari kerja sejak penetapan oleh KPU,” ujar Ahmad Giri Akbar.
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2025, pasangan calon nomor urut dua, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih untuk periode 2025-2030.
Terkait jadwal pelantikan, Ahmad Giri Akbar menyatakan bahwa persiapan masih mengacu pada regulasi lama.
“Sejauh ini masih menggunakan Perpres lama. Jika Perpres baru dirilis, kami siap menyesuaikan tanggal dan ketentuan lainnya,” jelasnya.
Pelantikan Gubernur Lampung direncanakan akan berlangsung di tingkat pusat. Setelah itu, Gubernur terpilih akan melantik bupati dan wali kota di Provinsi Lampung.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam memastikan kelancaran transisi kepemimpinan di Provinsi Lampung menjelang periode pemerintahan baru.
Discussion about this post