LIDIK.ID , Way Kanan – Sejumlah dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial TH (32) dan KN (45) diamankan oleh Polsek Banjit Polres Way Kanan. Senin, (27/09).
Keduanya diketahui melakukan tindak pencurian pada hari Selasa (14/09) pukul 03.00 WIB, dengan membobol dinding rumah korban dengan senjata tajam golok di Kampung Simpang Asam, Kec Banjit, Kab Way Kanan.
Barang yang berhasil diambil adalah 1 buah mesin sedot air merk Yasuka, 1 pack rokok merk Vigur dan 1 unit Handphone merk J2 Prime.
“HP J2 Prime yang diletakkan di ruang tengah sudah tidak ada. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan melaporkan ke Polsek Banjit,” ujar Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit AKP Singgih Widada, Senin (27/09).
Atas laporan korban bernama Ahmat, petugas segera melakukan penyelidikan pada hari Sabtu (18/09) pukul 19.00 WIB.
Kedua pelaku diamankan dalam kondisi terpisah, TH didapati saat ingin menjual barang hasil curiannya ke daerah Bukit Jambi Blampangan Umpu pada hari Sabtu (18/08) pukul 19.00 WIB.
Selanjutnya di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Banjit Aipda Salmon Okta Andrianayah, TH berhasil diamankan bersamaan barang bukti pukul 21.30 WIB. Saat itu, TH sempat melakukan perlawanan sehingga mendapat tindakan tegas terukur di bagian kaki.
Sedangkan KN diamankan di kediamannya yang berlokasi di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan hari Minggu (19/09) pukul 02.30 WIB, tanpa melakukan perlawan berdasarkan laporan rekannya TH.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Banjit beserta barang bukti untuk diselidik lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dengan jeratan Pasal 363 KUHP.
(MYG)
Discussion about this post