LIDIK.ID , Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung menghadiri sosialisasi Inpres (Keputusan Presiden) No. 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung di Aula Semergou. Rabu, (23/06/2021).
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana berharap dengan adanya penyuluhan dari BNN Provinsi Lampung dapat membuat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih berhati-hati lagi.
“Anak-anak kita, juga harus kita awasi, harus kita jaga, karena kita tidak tau mereka makannya dimana. Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, penanganan dan penekanan Narkotika di Kota Bandar Lampung juga yang terbaik,” kata Wali Kota Eva Dwiana.
Sementara, Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen. Pol. Drs. Jafriedi, MM. mengatakan, pada tahun 2019 penyalah gunaan narkoba di Provinsi Lampung sebesar 0,90% dari penduduk di Provinsi Lampung sebanyak 8.447.377 jiwa atau sebanyak 31.811 orang pengguna narkoba di Provinsi Lampung.
“Paling banyak jaringan berada di Kota Bandar Lampung termasuk penyalahgunaan dan pengedar gelap. Penyalahgunaan maupun pelaku jaringan rata-rata umur 30 tahun, pendidikannya tamat SMA dan tidak kuliah, paling banyak laki-laki pekerjaan buruh dan wiraswasta,” ujarnya.
Menurut Jafriedi, dalam penanganan narkotika ada 2 cara yakni pemberantasan dan pencegahan ( melaksanakan pemberdayaan masyarakat dengan sosialisasi, rehabilitasi dll.).
“Kita akan dukung bunda Eva untuk memberantas narkotika, kita hajar, kita perangi narkotika karena presiden sudah menyatakan untuk memerangi narkotika. Sosialisasikan juga kepada keluarganya masing-masing tentang bahaya narkotika,” pungkasnya.
(AGT)
Discussion about this post