LIDIK.ID , Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan tidak ada rencana untuk memasang tapping box atau alat perekam transaksi kepada para pedagang kali lima. Jum’at, (02/07).
Menurut Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, hal ini dilakukan lantaran pemkot memahani kondisi perekonomian masyarakat khususnya para pedagang kaki lima.
“Atas dasar itu pemerintah tidak akan memungut pajak bagi pedagang kaki lima ataupun pedagang emperan. Bunda tegaskan, tak akan ada pemasangan tapping box terhadap pedagang kaki lima, Bunda memahani kondisi perekonomian PKL ataupun pedagang emperan,” kata Eva Dwiana.
Eva Dwiana juga meminta kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung untuk fokus dalam memasimalkan
Tapping box yang sudah terpasang di Rumah Makan, Restoran ataupun Hotel.
“Pedagang kaki lima tidak perlu panik atas isu yang beredar, BPPRD telah bunda minta agar fokus mengoptimalkan pendapatan terhadap tapping box yang telah terpasang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eva Dwiana juga menambahkan, pemkot Bandar Lampung tidak akan memungut pajak ataupun retribusi diluar aturan yang telah di tentukan.
“Pemasangan tapping box diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki tempat usaha tetap seperti ruko dan beromset juta rupiah,” pungkasnya.
(Rls)
Discussion about this post