Lidik.id, Bandar Lampung – Seorang wanita berinisial NL (29), warga Sukabumi, Bandar Lampung, nekat menguras uang dari ATM calon mertuanya, Zubaedah (40), yang sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit. Total uang yang dicuri mencapai Rp76.825.000.
Menurut Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, aksi pencurian ini dilakukan pada 15 Januari 2025. NL yang rutin datang ke rumah sakit dengan alasan membantu merawat korban, ternyata memiliki niat tersembunyi. Ia secara diam-diam mengambil kartu ATM korban dan menarik uang tunai di Brilink, sebanyak tujuh kali.
“Pelaku mengetahui PIN korban dan menggunakannya untuk menarik uang tunai. Setelah itu, kartu ATM dikembalikan ke dalam tas korban agar tidak dicurigai,” ujar AKBP Erwin dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Korban baru menyadari kehilangan uang dalam jumlah besar setelah memeriksa saldo rekeningnya. Ia kemudian melapor ke polisi, yang akhirnya berhasil mengungkap kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian digunakan NL untuk berfoya-foya, belanja, dan jalan-jalan, termasuk mengajak anak korban menikmati hasil kejahatannya.
Sementara itu, NL mengaku aksinya dipicu oleh sakit hati karena pernah dihina oleh korban dan hubungan asmaranya dengan anak korban tidak direstui.
“Awalnya saya nggak ada niat, sempat mengurus di rumah sakit. Tapi karena sering dihina dan hubungan saya nggak disetujui, akhirnya saya nekat,” ujar NL.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa buku tabungan dan kartu ATM milik korban, serta sebuah tas milik tersangka. NL kini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Discussion about this post