LIDIK.ID , Bandarlampung – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menghadiri lamgsung acara Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Bandarlampung, yang berlangsung di Container Freight Station (CFS) Pelabuhan Panjang. Selasa, (28/09).
Barang ilegal yang dimusnahkan adalah hasil dari penindakan petugas KPPBC sejak tahun 2020 s/d Mei 2021 dengan total barang senilai Rp 32,4 Miliar dengan potensi kerugian Negara bila beredar sekitar Rp 20,19 Miliar.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Saya mengapresiasi dilaksanakan pemusnahan hari ini yang merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Instansi Vertikal Pemerintah Pusat khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” jelas Gubernur Arinal.
Sejumlah barang yang dimusnakah tersebut adalah 29,6 juta batang rokok ilegal, 1.233 botol/kaleng minuman keras ilegal, 1.000 pcs parfum, 164 pcs laptop bekas, 6.007 pcs/set/karton kosmetik, 56 Karton T-shirt dan tablecloth, 5 unit air soft gun, stun gun, dan busur, 134 pcs sex toy, 4 pcs majalah porno, 34 bungkus benih tanaman, 610 pcs/botol obat-obatan, dan 1.023 pcs lain-lain.
Gubernur Arinal juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung akan terus bersinergi dalam kegiatan untuk mendukung peningkatan pertumbuhan perekonomian di Provinsi Lampung.
Dimana sinergi dan koordinasi tersebut dilakukan untuk memberantas dan mengurangi peredaran rokok illegal.
Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau juga dapat dilakukan melalui kegiatan operasi pasar bersama, pengumpulan informasi barang kena cukai illegal serta sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
Diharapkan dengan penegakan hukum dan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Bea Cukai dalam peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang impor/ekspor dan barang kena cukai ilegal khususnya di Lampung selaras dengan program pemerintah.
Tujuannya adalah memberikan masyarakat perlindungan dari barang-barang berbahaya. Selain itu, juga menciptakan kondisi yang kondusif di bidang ekonomi sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung.
Pada kesempatan yang sama, Esti Wiyandari selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menjelaskan tugas dan fungsi m institusi strategis di lingkungan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki adalah mengumpulkan penerimaan negara untuk biaya pembangunan.
Sekaligus juga sebagai Community Protector yang berperan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang Kepabeanan dan Cukai, dengan mencegah peredaran barang-barang ilegal.
Esti juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan tugas Bea dan Cukai.
Setelah itu, secara khusus disampaikan oleh Esti kepda seluruh jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah dan seluruh instansi terkait lainnya agar dapat melakukan tugasnya dengan sebaik mungkin.
(MYG)
Discussion about this post