LIDIK.ID , Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mendapat penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri atas Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah oleh Inspektorat Jenderal. Selasa, (31/08).
Secara simbolis, penghargaan tersebut diberikan kepada Gubernur Arinal Djunaidi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) dan Sinergitas Tata Kelola Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) secara virtual, bertempat di Ruang Command Center Lt.II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Selasa, (31/8).
Pemerintah Provinsi Lampung dinilai telah berhasil dalam menyelesaikan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tepat waktu dan Persentase TLHP Inspektorat Jenderal Kemendagri mencapai 100%.
Penghargaan serupa juga diberikan kepada 9 provinsi lainnya, diantaranya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Riau, Bali, Sulawesi Tengah, Banten, Kalimantan Selatan.
“Saya ucapkan selamat atas nama Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, kepada 10 daerah yang telah menyelesaikan TLHP penyelenggaraan pemerintah daerah oleh Inspektorat Jenderal secara tepat waktu. Saya berharap kepada 10 daerah yang saat ini telah berhasil kedepannya agar tetap konsisten dan semoga dapat menjadi motivasi bagi daerah lain,” ujar Tito Karnavian.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy S.M.,M.M, menyatakan terkait penghargaan tersebut, upaya yang dilakukan Pemprov Lampung melalui Inspektorat diantaranya dengan meningkatkan koordinasi dan percepatan perangkat daerah dalam menindaklanjuti hasil temuan sebagaimana batas waktu yang telah ditentukan.
“Ketika menindaklajuti hasil temuan, inspektorat pro-akif dengan mendatangi perangkat daerah secara berkala agar hasil temuan dapat dirumuskan tindaklanjutnya,” ujar Fredy.
Launching Sinergitas Pengelolaan Bersama Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Kemendagri, KPK, dan BPKP dan Launching Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal (SiWASIAT) juga dilakukan dalam kegiatan tersebut.
Pengelolaan bersama Monitoring Center for Prevention (MCP) bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dalam melakukan transformasi nilai dan praktek pemerintahan daerah.
Untuk menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik serta diharapkan dapat lebih mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Discussion about this post