LIDIK.ID , Bandarlampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyambut kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Lampung di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur. Kamis, (30/09).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka persiapan pembelajaran tatap muka (PTM) dan implementasi bantuan sosial di masa Pandemi Covid-19.
Gubernur Arinal menyampaikan bahwa kondisi Pandemi Covid-19 di Lampung saat ini sudah membaik, dengan penurunan kasus mencapai 50% dalam kurun waktu 1 bulan terakhir ini. Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga sudah berasa di asesmen Level 1.
Oleh karena itu, pembelajaran tatap muka (PTM) akan segera dimulai dengan izin dari pemerintah daerah.
“Pemerintah Provinsi Lampung dan segenap pihak terkait akan terus bersinergi guna mengoptimalkan penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur di depan 10 anggota Komisi VIII DPR-RI yang hadir.
Menurut Arinal, penurunan kasus Covid-19 ini juga disebabkan oleh penetapan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 yang kemudian ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 serta peran Satgas Covid-19 (TNI, POLRI, Satpol PP, Satgas Covid-19) yang telah mendisiplinkan masyarakat agar kesadaran mereka terus meningkat.
Beberapa sekolah di Lampung juga sudah mulai melakukan pembelajaran tatap muka (PTM), dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Ada beberapa sekolah yang telah melakukan pembelajaran tatap muka yang tentunya sudah sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Arinal.
Pemerintah Provinsi Lampung juga telah memberikan bantuan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, yakni melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Diharapkan oleh Gubernur, Ketua dan Anggota Komisi VIII DPR-RI dapat memberi dukungan serta partisipasi aktif berdasarkan tugas serta kewenangannya.
“Kiranya data maupun informasi akurat yang diperoleh melalui kunjungan kerja ini, baik yang menyangkut aspirasi masyarakat maupun dari instansi Pemerintah Provinsi Lampung terkait, benar-benar dapat dijadikan sebagai bahan masukan untuk perbaikan pembangunan dimasa yang akan datang khususnya mengenai kebijakan Pemerintah Daerah dalam pembelajaran tatap muka dan implementasi bantuan sosial,” lanjut Gubernur Arinal.
Pada kesempatan tersebut, Kementerian Agama juga mensalurkan bantuan berupa mobil Ambulans untuk Pondok Pesantren di Provinsi Lampung, bantuan uang sebesar 210 juta untuk Pondok Pesantren Tribakti Alfalah, 50 juta untuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan uang sebesar 50 juta untuk Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung.
Selain itu, Kementerian Sosial dan DPR RI juga memberikan bantuan program keserasian sosial tahun 2021 dan uang sebesar 150 juta kepada FKS Nirwana Sejahtera Kampung Rama Nirwana, Kabupaten Lampung Tengah.
(MYG)
Discussion about this post