Lidik.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) resmi mengumumkan hasil seleksi kompetensi dan persyaratan kelengkapan dokumen bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024 Periode I. Informasi ini disampaikan melalui Pengumuman yang diterbitkan pada 30 Desember 2024.
Berdasarkan pengolahan data oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi adalah mereka yang mendapatkan kode “R2/L” atau “R3/L” sesuai dengan keputusan Menteri PANRB Nomor 347 dan 349 Tahun 2024. Peserta yang tidak memenuhi kode tersebut dinyatakan tidak lulus.
Hasil seleksi ini mencakup rincian nilai yang dapat diakses melalui lampiran pengumuman resmi di https://bkd.lampungprov.go.id/.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, diwajibkan:
1. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN masing-masing pada 1–31 Januari 2025.
2. Melengkapi dokumen elektronik, seperti pasfoto, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan, dan surat keterangan kesehatan, sesuai format yang ditentukan.
Seluruh dokumen harus diunggah dalam format PDF, dan jadwal verifikasi dokumen akan diumumkan lebih lanjut oleh BKD Provinsi Lampung.
Peserta yang lulus namun tidak menyelesaikan proses pemberkasan tepat waktu dianggap mengundurkan diri. Selain itu, peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun ke depan.
Panitia Seleksi mengingatkan agar peserta berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan kelulusan dengan motif tertentu. Kelulusan murni berdasarkan hasil kerja keras peserta sendiri.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi Call Center BKD Provinsi Lampung melalui Telegram di 0852-6868-9606 atau email ke bkd.pengadaanasn@gmail.com.
Pengumuman ini bersifat final dan mengikat. Peserta diminta terus memantau perkembangan informasi di laman resmi Pemerintah Provinsi Lampung dan BKD.
Terkait pengumuman ini, Fredy SM mengimbau seluruh peserta untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran proses pemberkasan dan pengangkatan sebagai PPPK.
Discussion about this post