Sabtu, 17 Januari 2026
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Home
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • Nasional
  • Lampung
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
Beranda Lampung Bandar Lampung

Hukum Tak Boleh Lunak Dalam Kasus Diksar Unila

27 Oktober 2025
Hukum Tak Boleh Lunak Dalam Kasus Diksar Unila
4
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lampung (lidik.id) – Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara menyoroti penetapan tersangka yang tidak ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya peserta pendidikan dasar (diksar) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila)

Benny mengatakan, penganiayaan yang menyebabkan kematian tidak bisa dipandang sebagai Delik biasa. Jika merujuk pada akibat hukum yang ditimbulkan, yaitu hilangnya nyawa manusia, maka penerapan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang hanya mengatur penganiayaan biasa menjadi kurang relevan.

Baca Lainnya

Rakor Bidang VIII Kwarda Lampung Tekankan Pembinaan Mental Spiritual dan Bela Negara

Hasil Panen Raya Lapas dan Rutan di Lampung Disumbangkan untuk Korban Bencana di Sumatera

“Bahkan Pasal 351 ayat (3) KUHP secara eksplisit menyatakan Apabila perbuatan itu mengakibatkan mati, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” kata Benny kepada media ini. Minggu (26/10).

Dengan demikian, dari perspektif hukum pidana materiil, telah terjadi eskalasi akibat yang semestinya menaikkan kualifikasi pasal. seharusnya Diksar sebagai proses kaderisasi semestinya berorientasi pada pembentukan karakter intelektual.

“Ketika Diksar berubah menjadi arena kekerasan yang berujung kematian, maka pendidikan telah bergeser dari proses humanisasi menjadi dehumanisasi. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 yang menegaskan hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pendidikan yang bermartabat,” ungkapnya.

Dari perspektif hukum progresif ala Satjipto Rahardjo, hukum harus berpihak pada mereka yang terluka, tertindas, dan kehilangan masa depan dalam hal ini korban dan keluarganya.

Benny menegaskan, Penegak Hukum Harus Menggali Nilai Keadilan Substantif dalam menjerat pelaku, aparat penegak hukum hendaknya mempertimbangkan pula alternatif pasal seperti.

“Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan mengakibatkan mati), Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, jika terbukti ada pengeroyokan bersama yang menimbulkan kematian,Pasal 338 KUHP, jika ditemukan niat mengakibatkan luka berat yang berpotensi diinterpretasi sebagai dolus eventualis,” ucapnya

Pilihan pasal-pasal ini lebih sejalan dengan asas keadilan korektif dan keadilan substantif yang dikedepankan hukum progresif.

“Tragedi ini tak boleh dilihat sekadar sebagai kejahatan individual, tetapi juga kegagalan sistem pengawasan institusi pendidikan. Universitas, panitia, pembina kegiatan, bahkan struktur organisasi kemahasiswaan yang memberi ruang kekerasan harus dipertanyakan tanggung jawab hukumnya,” katanya

Hal ini sejalan dengan doktrin command responsibility yang mulai diadopsi dalam konteks pertanggungjawaban berjenjang.

Benny menegaskan, Hukum progresif mengajarkan bahwa keadilan bukan terletak pada teks, tetapi pada keberanian menegakkan nilai kemanusiaan. Tragedi ini jangan hanya menjadi kasus hukum, tetapi momentum koreksi atas budaya kekerasan terselubung dalam kegiatan mahasiswa.

“Korban bukan hanya kehilangan hidup, tetapi juga kehilangan masa depan. Maka negara tak boleh berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus menjamin bahwa kegiatan akademik di Indonesia kembali menjadi jalan peradaban, bukan ladang kematian,” tandasnya.

 

(Edi)

ShareTweetSend
Post sebelumnya

Tiga Personil Polda Dijatuhi Sanksi

Post selanjutnya

Bupati Ela Wujudkan Program Kabupaten Konservasi Berkelanjutan di Lampung Timur

BeritaTerkait

Rakor Bidang VIII Kwarda Lampung Tekankan Pembinaan Mental Spiritual dan Bela Negara

Rakor Bidang VIII Kwarda Lampung Tekankan Pembinaan Mental Spiritual dan Bela Negara

16 Januari 2026
2
Polres Lampung Selatan Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Bakauheni

Hasil Panen Raya Lapas dan Rutan di Lampung Disumbangkan untuk Korban Bencana di Sumatera

16 Januari 2026
130
Polres Lampung Selatan Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Bakauheni

Polres Lampung Selatan Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Bakauheni

16 Januari 2026
132
Pemprov Lampung Perkuat Peran Pendamping PKH untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen PAS Kunjungi Rutan Kelas I Bandarlampung

16 Januari 2026
161
Pemprov Lampung Perkuat Peran Pendamping PKH untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Bandarlampung Raih Penghargaan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional

16 Januari 2026
146
Pemprov Lampung Perkuat Peran Pendamping PKH untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemprov Lampung Perkuat Peran Pendamping PKH untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

16 Januari 2026
159

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Pemprov Lampung Perkuat Peran Pendamping PKH untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    Pemkot Bandarlampung Raih Penghargaan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Panen Raya Lapas dan Rutan di Lampung Disumbangkan untuk Korban Bencana di Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen PAS Kunjungi Rutan Kelas I Bandarlampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gembong Curanmor Ditangkap Tekab 308 Polres Lamtim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rakor Bidang VIII Kwarda Lampung Tekankan Pembinaan Mental Spiritual dan Bela Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia