LIDIK.ID , Lampung Selatan – Seorang pria berinisial NN dari Kecamatan Jabung, Lampung Timur telah diamankan oleh Kepolisian lantaran didapati ingin menjual barang hasil curian berupa kendaraan sepeda motor di Lampung Selatan. Senin, (04/10).
Penangkapan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin.
“NN dibekuk oleh kami (Polsek Way Jepara) bersama gabungan Polsek Candi Puro dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, saat membawa Sepeda Motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2513 NBT, di Kecamatan Candi Puro, Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya, dikutip dari Tribun Lampung. Senin, (04/10).
Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti bahwa motor tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian di Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Kini, pelaku NN beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Way Jepara.
(MYG)
Discussion about this post