LIDIK ID , Bandar Lampung – Polda Lampung berserta Polres Jajaran akan melalukan pengawasan pada penerapan batasan tarif tertinggi untuk RT-PCR yang ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021 mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di semua fasilitas kesehatan Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tujuan pengawasan ini sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah untuk pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 melalui 3T (Tracing, Testing dan Treatment).
“Standar tarif pemerikasaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Provinsi Lampung yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR”, ujarnya, Rabu (18/8).
Tarif yang ditetapkan oleh Kemenkes RI adalah Rp 495.000,- di Jawa-Bali dan Rp 525.000,- luar Jawa-Bali. Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut berlaku sejak Selasa (17/08).
“Polda Lampung dan Polres jajaran akan mengawasi pelaksanaan batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes RI pada semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan pemeriksaan lainnya yang ada di Provinsi Lampung, bila ada yang melebihi tarif yang telah ditentukan, instruksi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku”, ujar Pandra.
Pandra melanjutkan bahwa batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
“Penyesuaian harga acuan tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat di Provinsi Lampung agar memperoleh harga pemeriksaan RT-PCR mandiri yang wajar”, ujarnya.
(MYG)
Discussion about this post