LIDIK.ID , Bandar Lampung – Jawaban Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD. Kamis, (02/09).
Dari 8 Raperda tersebut, 5 diantarnya merupakan usulan pendirian lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Pada prinsipnya kami mendapat kesan positif bahwa keberadaan ke- 8 Raperda tersebut dapat diterima dengan baik serta disetujui untuk dapat dilanjutkan pembahasannya pada tingkat pembicaraan selanjutnya,” ujar Arinal.
Arinal mengatakan rencana pendirian 5 BUMD sudah melalui kajian kebutuhan daerah dan kelayakan usaha, serta telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Ini untuk menopang pembangunan ekonomi daerah yang meliputi bidang pertanian, bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, bidang perhubungan dan transportasi, bidang infrastuktur dan bidang energi,” katanya.
Ia juga menjelaskan masing-masing BUMD tersebut akan berfokus menjalankan bidang usahanya sehingga dapat berkembang dengan baik.
“Karena setiap badan usaha harus memiliki kekhususan dalam mengelola bidang bisnisnya,” pungkasnya.
Pada Rapat Paripurna ini juga disampaikan terkait Lanjutan Pembicaraan Tingkat I tentang Tanggapan atas pendapat Gubernur terhadap 10 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung.
(MYG)
Discussion about this post