BANDAR LAMPUNG (lidik.id) – Polda Lampung tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penggelapan terkait pencairan dana ganti rugi lahan tol di Terbanggi Besar. Laporan ini dilayangkan oleh Yabes Wardana Sentosa melalui kuasa hukumnya, Anton Heri.
Anton menjelaskan, kliennya pada 8 November 2004 membeli sebidang tanah seluas 19.000 meter persegi di Terbanggi Besar seharga Rp135 juta melalui H. Darussalam, yang kini menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Lampung Bidang Agraria.
Namun, pada tahun 2019 sebagian tanah tersebut terkena proyek tol dengan luas 8.611 meter persegi dan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp2,8 miliar. Uang ganti rugi itu diduga dicairkan tanpa sepengetahuan pemilik sah, dan kliennya hanya menerima Rp500 juta. Sisanya, menurut Anton, hanya diberikan dalam bentuk cek kosong.
“Atas dugaan ini, kami mengapresiasi langkah penyidik Polda Lampung yang telah bekerja profesional dengan memanggil pihak terlapor, yakni H. Darussalam dan Elti Yunani, pada 8 September 2025,” kata Anton.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/231/V/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 27 Mei 2024. Penyidik Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/201.a/IX/RES 1.11/2024/Ditreskrimum, tertanggal 26 September 2024.
Melalui surat resmi, penyidik meminta H. Darussalam, S.H., M.H. dan Elti Yunani, S.H., M.Kn. hadir untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam penyelidikan dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Sementara itu, H. Darussalam saat dikonfirmasi tidak mengelak jika pihaknya mendapatkan panggilan dari kepolisian.
“Tanyakan ke penyidik aja dinda,” ujarnya singkat.
Discussion about this post