Minggu, 21 September 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Home
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • Nasional
  • Lampung
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
Beranda Lampung Bandar Lampung

Kasus Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Tol, Polda Lampung Periksa H. Darussalam dan Elti Yunani

18 September 2025
Kasus Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Tol, Polda Lampung Periksa H. Darussalam dan Elti Yunani
12
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

BANDAR LAMPUNG (lidik.id) – Polda Lampung tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penggelapan terkait pencairan dana ganti rugi lahan tol di Terbanggi Besar. Laporan ini dilayangkan oleh Yabes Wardana Sentosa melalui kuasa hukumnya, Anton Heri.

Anton menjelaskan, kliennya pada 8 November 2004 membeli sebidang tanah seluas 19.000 meter persegi di Terbanggi Besar seharga Rp135 juta melalui H. Darussalam, yang kini menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Lampung Bidang Agraria.

Baca Lainnya

BRImo Tingkatkan Layanan Digital, Penggunaan di BRI Region 5 Bandar Lampung Terus Bertumbuh

BRI Region 5 Bandar Lampung Dukung Agen BRILink KDMP Bumisari untuk Dorong Ekonomi Desa

Namun, pada tahun 2019 sebagian tanah tersebut terkena proyek tol dengan luas 8.611 meter persegi dan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp2,8 miliar. Uang ganti rugi itu diduga dicairkan tanpa sepengetahuan pemilik sah, dan kliennya hanya menerima Rp500 juta. Sisanya, menurut Anton, hanya diberikan dalam bentuk cek kosong.

“Atas dugaan ini, kami mengapresiasi langkah penyidik Polda Lampung yang telah bekerja profesional dengan memanggil pihak terlapor, yakni H. Darussalam dan Elti Yunani, pada 8 September 2025,” kata Anton.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/231/V/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 27 Mei 2024. Penyidik Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/201.a/IX/RES 1.11/2024/Ditreskrimum, tertanggal 26 September 2024.

Melalui surat resmi, penyidik meminta H. Darussalam, S.H., M.H. dan Elti Yunani, S.H., M.Kn. hadir untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam penyelidikan dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Sementara itu, H. Darussalam saat dikonfirmasi tidak mengelak jika pihaknya mendapatkan panggilan dari kepolisian.

“Tanyakan ke penyidik aja dinda,” ujarnya singkat.

ShareTweetSend
Post sebelumnya

Jurnalis di Pesawaran Diduga Dianiaya Mantan Anggota DPRD

Post selanjutnya

Siswi SMA di Lampung Tengah Dibunuh Kekasih, Dipicu Permintaan iPhone

BeritaTerkait

BRImo Tingkatkan Layanan Digital, Penggunaan di BRI Region 5 Bandar Lampung Terus Bertumbuh

BRImo Tingkatkan Layanan Digital, Penggunaan di BRI Region 5 Bandar Lampung Terus Bertumbuh

20 September 2025
0
BRI Region 5 Bandar Lampung Dukung Agen BRILink KDMP Bumisari untuk Dorong Ekonomi Desa

BRI Region 5 Bandar Lampung Dukung Agen BRILink KDMP Bumisari untuk Dorong Ekonomi Desa

20 September 2025
1
Pedagang Buah Lampung Sukses Kembangkan Usaha Berkat KUR BRI

Pedagang Buah Lampung Sukses Kembangkan Usaha Berkat KUR BRI

20 September 2025
0
Bupati Lampung Timur Tinjau Persiapan Sekolah Rakyat, Siap Beroperasi 30 September

Bupati Lampung Timur Tinjau Persiapan Sekolah Rakyat, Siap Beroperasi 30 September

20 September 2025
229
Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati

19 September 2025
1
Pemkab Pesawaran Wajibkan Program Stunting Masuk RKPD dan Renja OPD

Pemkab Pesawaran Wajibkan Program Stunting Masuk RKPD dan Renja OPD

19 September 2025
300

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Rektor Kembali Lantik Pejabat Baru Unila

    Rektor Kembali Lantik Pejabat Baru Unila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Kelompok Tani di Lampung Selatan Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Sapi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Lampung Hadiri Tabligh Akbar Damai Indonesiaku di Masjid Raya Al-Bakrie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bandar Lampung Fasilitasi Pinjaman Modal Tanpa Bunga untuk UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Mirza Berharap Culture Literary Festival UIN Raden Intan Lampung Tahun 2025 Jadi Langkah Strategis Membangun Pondasi Literasi dan Kreativitas Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia