LIDIK.ID , Bandar Lampung – Kota Bandar Lampung kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 terhitung dari tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021. Senin, (26/07).
Wali Kota Bandar Lampung, pihaknya memberikan kelonggaran terhadap beberapa pengusaha sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 25 tahun 2021.
“Kita mendapatkan kelonggaran saat melakukan PPKM Level 4, walaupun kita harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan juga keterbatasan,” kata Wali Kota Eva Dwiana.
Eva Dwiana juga berharap semoga dengan adanya kebijakan yang melonggarkan beberapa pengusaha ini, nantinya akan membantu dan meringankan beban pengusaha.
“Mudah-mudahan ini bisa membantu teman-teman yang memiliki cafe, restoran dan rumah makan yang ada di Kota Bandar Lampung semua,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan Instruksi Kemendagri Nomor 25 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Maka ada beberapa kebijakan sebagai berikut :
1. Pasar tradisional dan pasar basah dibatasi jam operasionalnya mulai 07.00 wib sampai pukul 17.00 wib.
2. Pedagang kaki lima, toko klontongan, agen atau outlet Voucher, minishop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasak loak, pasar burung atau unggas, pasar batik sama dengan bambu kuning, bengkel kecil, cucian kendaraan dan bengkel sejenisnya diijinkan buka mulai jam 08.00 wib hingga jam 15.00 wib dengan protokol kesehatan yang ketat.
3. Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan dibatasi jam operasionalnya dari pukul 07.00 wib sampai pukul 21.00 wib, dengan memakai protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan harus ada handsanitizer.
4. Rumah makan atau restoran, cafe yang berada di lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, dan menerima makanan dibawa pulang (takeaway) dengan dibatasi jam operasional mulai pukul 07.00 wib sampai pukul 21.00 wib, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan diberlakukan jam operasional mulai pukul 07.00 wib sampai pukul 20.00 wib, dan hanya menerima takeaway, tidak menerima makan di tempat, ini yang ada di mall. Untuk bambu kuning, simpur dan pasar tengah boleh.
6. Kegiatan pertandingan olahraga hanya boleh yang menyelenggarakan pemerintah, tidak diperkenankan ada penonton.
Mudah-mudahan dengan adanya informasi ini, masyarakat bisa memahami. Sebenarnya apa yang kita lakukan itu berat, tetapi dengan kolaborasi semua pihak insya allah secepatnya Kota Bandar Lampung bisa masuk zona aman, dan Kota Bandar Lampung bisa beraktivitas normal kembali.
Selain itu, Eva Dwiana juga mengatakan, bahwa penyekatan yang berada di dalam Kota dan perbatasan Kota Bandar Lampung masih tetap berlaku seperti sebelumnya.
“Penyekatan dalam kota tetap ada, pengawasan lokasi pasar dan pusat perbelanjaan akan dibantu dengan Satpol PP, Polisi, dan TNI,” pungkasnya.
(AGT)
Discussion about this post