LIDIK.ID, Bandarlampung — Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung yang menjadi bagian dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah dalam proses pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Rabu, (29/10/2025).
Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri, Indra Gunawan, mengatakan pengurusan sertifikat ini merupakan langkah wajib untuk memastikan dapur penyedia makanan bergizi memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.
“Seperti yang disampaikan dalam rapat koordinasi, kami semua sepakat bahwa seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi harus mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi,” ujar Indra Gunawan.
Menurut Indra, keberadaan sertifikat tersebut menjadi dasar operasional dapur agar penyediaan makanan bagi penerima manfaat berjalan sesuai ketentuan kesehatan masyarakat.
“Tenggat pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi pada 31 Oktober. Sambil menunggu sertifikat, semua masih beroperasi. Namun, ada juga contoh di Kabupaten Tanggamus yang diberhentikan sementara berdasarkan hasil rekomendasi dari BPKP,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, proses pengurusan SLHS dilakukan secara bertahap mulai dari pemeriksaan, pencatatan, hingga verifikasi lapangan oleh pihak terkait.
“Semua pihak yang terlibat, termasuk satuan tugas, tetap melakukan pengawasan sambil menunggu sertifikat keluar. Jadi proses ini berjalan bersamaan antara pengurusan dan pengawasan lapangan,” katanya.
Lebih lanjut, Indra memastikan bahwa seluruh SPPG di kabupaten dan kota se-Lampung telah mengajukan permohonan SLHS.
“Masing-masing kabupaten dan kota sudah memiliki dinas kesehatan dan fasilitas laboratorium, sehingga pemeriksaan dapur SPPG seharusnya tidak menemui kendala. Semua akan kita penuhi sesuai persyaratan,” tambahnya.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat, khususnya bagi pelajar dan kelompok rentan, melalui penyediaan makanan sehat dan aman konsumsi.***
(TRS).









Discussion about this post