LIDIK.ID , Lampung Tengah – Seorang gadis berumur 15 tahun menjadi korban tindak pencabulan oleh 2 orang pemuda berinisial MAS dan PWT setelah berkenalan lewat aplikasi pencari jodoh Tantan. Senin, (27/09).
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Oni Prasetya telah membenarkan peristiwa tersebut.
“Bahwa korban bunga (bukan nama sebenarnya) ini telah dicabuli oleh dua orang pemuda secara bergantian yakni pelaku berinisial MAS dan PWT. Awalnya bunga mengenal pelaku dari perkenalan sosial media di aplikasi Tantan,” jelasnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (15/09) pukul 15.00 WIB, dimana pelaku berinisial MAS menjemput korban saat pulang sekolah dengan modus mengajak main.
Bukannya membawa korban ke tempat yang dijanjikan, MAS malah menuju sebuah rumah kosong di kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, di lokasi tersebut juga sudah ada PWT yang sudah menunggu.
“Di sebuah rumah di dalam kamar tersebut korban dicabuli oleh MAS dan PWT secara bergantian. Setelah selesai melakukan perbuatan bejadnya, korban kembali diantarkan oleh tersangka ke tempat Bunga sekolah,” lanjut Edy.
Aksi bejad tersebut terungkap lantaran guru sekolah Bunga curiga dengan perilaku korban yang berubah menjadi pendiam. Kemudian sang guru, memanggil orang tua korban untuk datang ke sekolah.
Akhirnya korban mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh dua orang pemuda yang dikenal olehnya melalui aplikasi Tantan. Mendengar hal tersebut, orang tua Bunga langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
“Berbekal laporan tersebut, petugas Kepolisian berhasil menangkap dua pelaku dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” jelas Edy.
Pada akhir kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak mereka dalam menggunakan media sosial.
“Selalu pantau perubahan yang terjadi pada putra-putri kita. Apalagi yang memiliki akun media sosial untuk dapat mengawasi penggunaannya, hal itu untuk mengetahui dan mengawasi serta kita dapat mengontrol aktivitasnya di sosial media,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar dengan jeratan Pasal 71 atau Pasal 82 jo Pasal 76 huruf D atau Pasal huruf E, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentanf perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
(MYG)
Discussion about this post