LIDIK.ID, Lampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyoroti masalah izin diskotik yang carut-marut di Kota Bandar Lampung. “Saya rasa ada pihak-pihak berwenang lah yang nanti bisa memproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Giri di Bandar Lampung, Minggu malam (13/10/2024).
Ia mendesak pihak berwenang untuk menertibkan tempat hiburan malam (THM) yang tidak memiliki izin resmi. Giri menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani masalah ini, mengingat banyak THM yang tetap beroperasi tanpa izin.
Giri juga berencana berdiskusi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, dan Mapolda Lampung untuk membahas tindakan selanjutnya. Meskipun THM tersebut berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Giri menekankan pentingnya kepastian hukum dalam menjalankan usaha.
Sebelumnya, DPMPTSP Lampung telah memberikan peringatan keras kepada pemilik THM, menyusul penyegelan tiga tempat hiburan yang beroperasi ilegal. Dari puluhan THM yang ada, mayoritas hanya memiliki izin untuk bar, karaoke, dan restoran, sementara izin untuk diskotik tidak ada. Meski demikian, beberapa THM tetap melanjutkan aktivitas diskotiknya.
Discussion about this post