Lidik.id, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Rahmad Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030 kepada DPRD Lampung, Jumat (10/1/2025).
Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Gedung Sekretariat DPRD Lampung dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar, didampingi para wakil ketua DPRD.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat pleno penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh KPU Lampung yang digelar di Hotel Emersia pada Kamis (9/1/2025) malam.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa penyerahan SK ini sesuai amanat Peraturan KPU yang mewajibkan pengajuan usulan pengesahan ke DPRD paling lambat sehari setelah pleno penetapan.
“Setelah SK ini diserahkan, tahapan dan proses berikutnya bukan lagi menjadi ranah KPU, tetapi sepenuhnya menjadi wewenang Menteri Dalam Negeri RI untuk melaksanakan pelantikan,” ujar Erwan.
Ahmad Giri Akbar selaku Ketua DPRD Lampung menyampaikan apresiasi kepada KPU atas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Lampung yang dinilai berjalan dengan baik dan lancar.
“SK penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih telah diterima DPRD dan akan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Giri.
Dalam Pilkada Lampung 2024, Rahmad Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela secara resmi mengalahkan pasangan petahana Arinal-Sutono berdasarkan hasil pleno KPU. Dengan penyerahan SK ini, keduanya selangkah lebih dekat untuk dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030.
Pelantikan pasangan terpilih tersebut kini menunggu jadwal resmi yang akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Discussion about this post