Lidik.id, Pesawaran – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran dijadwalkan mengumumkan hasil verifikasi berkas pasangan Supriyanto-Suriansah Rhalieb dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran pada Senin (17/3/2025) pukul 23.59 WIB.
Komisioner KPU Pesawaran Bidang Hukum dan Pengawasan, Firli Niti Yudha, menegaskan bahwa hasil verifikasi ini akan langsung dikirimkan ke KPU RI setelah pleno.
“Setelah pleno, hasilnya akan kami serahkan ke KPU RI sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Yudha dikutip dari Tribun Lampung.
Terkait kisruh internal partai dalam koalisi Paslon 01, Yudha menegaskan bahwa KPU hanya menjalankan tugasnya sesuai aturan, bukan mengurus konflik di dalam partai politik.
Sebagaimana diketahui, dalam pendaftaran calon pengganti pada PSU ini, Partai Demokrat mengajukan pasangan Elin Septiani-Supriyanto, sementara Golkar dan PPP mengusung Supriyanto-Suriansah Rhalieb.
“KPU bukan lembaga yang mengurus permasalahan internal partai. Jika ada dualisme dalam koalisi, itu urusan partai, bukan KPU,” tegasnya.
Yudha juga meluruskan bahwa PSU bukan berarti mengulang seluruh tahapan Pilkada dari awal, melainkan hanya mengganti calon yang didiskualifikasi.
“PSU hanya mengganti calon yang didiskualifikasi, bukan mengulang seluruh proses Pilkada dari awal,” jelasnya.
Dengan hasil verifikasi ini, pasangan Supriyanto-Suriansah Rhalieb akan melanjutkan tahapan berikutnya, termasuk pemeriksaan kesehatan dan penetapan sebagai peserta PSU. KPU Pesawaran memastikan semua proses berjalan sesuai jadwal dan peraturan yang berlaku.
Discussion about this post