Selasa, 23 Desember 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Home
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • Nasional
  • Lampung
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
Beranda Lampung

Kriteria Pasien Mendapat Pelayanan Kesehatan Pada IGD Rumah Sakit

15 Desember 2025
Kriteria Pasien Mendapat Pelayanan Kesehatan Pada IGD Rumah Sakit
4
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN KEGAWATDARURATAN.

Pasien Gawat Darurat yang selanjutnya disebut Pasien adalah orang yang berada dalam ancaman kematian dan kecacatan yang memerlukan tindakan medis segera.

Baca Lainnya

RS Bhayangkara Diduga Lakukan Pungli, Tagih Biaya Jutaan ke Pasien BPJS

Pemprov Lampung Tegaskan Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi

Pelayanan Kegawatdaruratan harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan.

Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud meliputi :

mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan

adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi

adanya penurunan kesadaran

adanya gangguan hemodinamik

memerlukan tindakan segera

TAK SEMUA BISA DITANGANI IGD, INI 5 KRITERIA DARURAT YANG DITANGGUNG BPJS KESEHATAN

Ketika menghadapi kondisi medis serius seperti kecelakaan lalu lintas, serangan jantung, atau pingsan mendadak, sebagian besar orang akan langsung membawa pasien ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit. Hal ini wajar karena IGD memang dirancang untuk memberikan penanganan cepat dan menyelamatkan nyawa. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua kondisi medis yang dialami oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat langsung ditangani di IGD.

Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar layanan IGD bisa dijamin pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan. Sayangnya, banyak masyarakat yang belum memahami batasan ini. Akibatnya, sering terjadi kesalahpahaman ketika layanan tidak diberikan sesuai harapan.

Tak semua kasus medis bisa langsung ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan dijamin pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan. Penilaian terhadap status kegawatdaruratan dilakukan secara medis dan mengacu pada aturan yang berlaku. bahwa penilaian status gawat darurat dilakukan oleh dokter di Rumah Sakit, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Sementara itu, Permenkes 47 Tahun 2018 menjelaskan bahwa gawat darurat adalah situasi klinis yang memerlukan penanganan segera untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan permanen. Dengan kata lain, tidak semua keluhan medis yang dirasakan mendesak secara pribadi dapat langsung dikategorikan sebagai kondisi gawat darurat dalam konteks jaminan BPJS. Ada kriteria medis tertentu yang harus dipenuhi.

ShareTweetSend
Post sebelumnya

Nabila Maharani Lolos Final SEA Games, Harapan Emas Tinju Putri Lampung

Post selanjutnya

Pemprov Lampung Raih Peringkat Ketiga Nasional Penghargaan Pembangunan Daerah 2025

BeritaTerkait

RS Bhayangkara Diduga Lakukan Pungli, Tagih Biaya Jutaan ke Pasien BPJS

RS Bhayangkara Diduga Lakukan Pungli, Tagih Biaya Jutaan ke Pasien BPJS

23 Desember 2025
3
Antisipasi Antrean di Bakauheni, Polres Lampung Selatan Terapkan Delay System

Pemprov Lampung Tegaskan Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi

23 Desember 2025
131
Antisipasi Antrean di Bakauheni, Polres Lampung Selatan Terapkan Delay System

Antisipasi Antrean di Bakauheni, Polres Lampung Selatan Terapkan Delay System

23 Desember 2025
160
Polda Lampung Pastikan Arus Lalu Lintas Jelang Natal 2025 Masih Terkendali

Polda Lampung Pastikan Arus Lalu Lintas Jelang Natal 2025 Masih Terkendali

23 Desember 2025
132
Polres Lampung Selatan Musnahkan Narkoba Senilai Rp230 Miliar Sepanjang 2025

Polres Lampung Selatan Musnahkan Narkoba Senilai Rp230 Miliar Sepanjang 2025

23 Desember 2025
158
Pemkab Lampung Barat Kaji Penataan Ulang Nama Jalan Gunakan Nama Pahlawan Daerah

Pemkab Lampung Barat Kaji Penataan Ulang Nama Jalan Gunakan Nama Pahlawan Daerah

23 Desember 2025
125

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • JKEL Nilai Konsultasi Publik Perubahan Zona Inti TNWK Hanya Formalitas

    JKEL Nilai Konsultasi Publik Perubahan Zona Inti TNWK Hanya Formalitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Kwarda Lampung–PMII, Tanam Mangrove sebagai Langkah Nyata Hadapi Perubahan Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Lampung Tegaskan Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kwarda Lampung Terima Donasi Bumbing Kemanusiaan Dari Kwarcab Kota Metro Untuk Banjir Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RS Bhayangkara Diduga Lakukan Pungli, Tagih Biaya Jutaan ke Pasien BPJS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia