LIDIK.ID , Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus penyelundupan organ hewan yang dilindungi serta daging celeng di Areal Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni. Jum’at, (10/09).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi telah mengamankan 2 orang pelaku berinisial BS dan CS yang merupakan warga asal Jawa Barat.
BS dan CS masing-masing terlibat kasus penyelundupan hewan yang dilindungi, serta 2 kasus yang dilakukan bersama yakni penyelundupan daging celeng.
Diketahui BS melakukan penyelundupan organ atau bagian tubuh hewan yang dilindungi. Polisi mengamakannya bersamaan dengan sejumlah 384 barang bukti.
Barang bukti yang diamankan Polisi:
– 1 lembar kulit harimau sumatera yang masih utuh
– 1 buah kepala harimau sumatera
– 2 buah kepala kijang
– 203 buah gigi beruang madu
– 120 buah kuku beruang
– 30 buah gelang yang terbuat dari gading mammoth
– 5 buah cincin yang terbuat dari gading mammoth
– 14 buah pipa rokok yang terbuat dari tulang ikan duyung atau dugong
– 5 buah dompet yang terbuat dari kulit harimau sumatera
– 1 buah peci yang terbuat dari kulit harimau sumatera
– 1 kotak coklat bernomor resi JD0138081951
– 1 unit handphone merk Oppo A54 warna biru tua.
Modus yang dilakukan BS adalah memasukkan 1 kulit harimau sumatera yang masih utuh ke dalam sebuah kotak berwarna coklat. Nantinya, akan dikirim melalui expedisi J&T cabang Palembang ke Indramayu, Jawa Barat.
Kasus yang hampir sama juga dilakukan oleh CS, yaitu penyelundupan burung yang dilindungi. Ia diamankan oleh Polisi bersamaan dengan sejumlah 69 barang bukti.
Barang bukti yang diamankan Polisi:
– 12 kardus kecil berisikan burung liar 68 ekor berjenis Kinoi 42 ekor, Murai Air Mancur 8 ekor, Sikatan Rimba Dada Coklat 8 ekor, Rambo 5 ekor, Tledekan Selendang Biru 4 ekor dan Muncang 1 ekor
– 1 buah Handphone merk Oppo A37F warna hitam.
Modus yang dilakukan oleh CS adalah memasukkan 68 ekor burung liar tersebut ke dalam 12 kotak kecil yang kemudian dimasukkan ke bagasi mobil Bus merk HINO PT. BKL warna putih dengan nomor plat AB 7892 AK. Nantinya akan diangkut dari Indralaya Sumatera Selatan ke Keramat Jati, Jakarta Timur.
Akibat kasus tersebut, BS dan CS terancam hukuman pidana yang sama.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- karena melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (d) jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) dana, atau Pasal 88 Huruf a dan c UU RI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani dengan berkas perkara kulit harimau dan burung yang dilindungi oleh KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan.
Selanjutnya BS dan CS juga terlibat dalam kasus yang sama yakni penyelundupan daging celeng seberat 1,7 ton.
Daging celeng tersebut dikirim terpisah masing-masing seberat 1,2 ton dan 530 kilogram.
Seberat 1,2 ton pertama dibungkus dengan 18 karung besar berwarna putih yang kemudian dimasukkan ke bagasi samping kiri mobil bus PT Sami Jaya Putra warna merah dengan nomor plat BE 7179 JA. Nantinya akan dikirim dari pasar central Kotabumi Lampung Utara ke Bitung dan Cikokol, Tangerang.
Selanjutnya, daging celeng lainnya seberat 530 kg dikemas dalam plastik berwarna putih, yang dilapisi sterofom dan kardus coklat. Nantinya akan dikirim melalui expedisi PT. Indah Cargo Logistik cabang Bengkulu Selatan ke Jl. Komarudin, Jakarta Timur.
Atas kasus tersebut keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 88 Huruf a dan c UU RI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Juga terdapat kasus lain, yakni penyelundupan hewan yang dilindungi berupa monyet ekor panjang.
Dalam pengungkapan kasus ini terdapat sejumlah barang bukti yang ikut diamankan Polisi.
Barang bukti yang diamankan Polisi:
– 9 monyet ekor panjang
– 128 ekor burung perkutut
– 30 ekor burung pleci
– 1 ekor cucak ranting
– 1 ekor cucak mini
– 3 ekor teledakan
– 1 ekor cucak empulo
– 4 ekor pentet
– 3 ekor merbah.
Modus yang dilakukan dalam kasus tersebut adalah dengan mengangkut monyet ekor panjang dan 180 ekor burung liar yang dimasukkan ke dalam 3 plastik putih dan 6 kardus coklat.
Kemudian hewan-hewan itu diangkut menggunakan mobil Bus Danau Ranau warna putih dengan nomor plat BG 7212 VB dari Bukit Kemuning ke Bekasi Jawa Barat dan akan dijemput di Terminal Bekasi Timur.
Ancaman pidana yang akan diberikan adalah hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- karena melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal
40 Ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) dana, atau Pasal 88 Huruf a dan c UU RI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani dengan berkas perkara daging celeng dan monyet ekor panjang yang akan dilimpahkan ke Balai Karantina Wilker Bakauheni, Lampung Selatan.
(MYG)
Discussion about this post